"Sudah terima beberapa hari lalu, perusahaan sudah ada komunikasi ke kami," ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenakertrans, Irianto Simbolon kepada detikFinance, Senin (19/5/2014).
Dikatakan Irianto, langkah PHK terhadap 4.900 tenaga kerja oleh Sampoerna ini telah memenuhi prosedur yang ada dan sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. Irianto pun mengatakan, pihaknya sendiri terus melakukan komunikasi intensif dengan manajemen perusahaan terkait langkah ini.
Dalam diskusi yang dilakukan, pihak Kemenakertrans meminta komitmen manajemen Sampoerna agar tidak ada keterlambatan dalam pemberian hak-hak tenaga kerja yang bernasib nahas tersebut.
"Kita juga intens melakukan komunikasi antara kementerian dengan pihak manajemen, terutama direktur HRD. Kita berharap bahwa pembayaran-pembayaran kewajiban itu tidak terlambat," tutur dia.
Dalam keterangan resminya, Sampoerna mengumumkan terpaksa menghentikan kegiatan produksi pabrik SKT yang berlokasi di Jember dan Lumajang per 31 Mei 2014 mendatang. Langkah ini memberi konsekuensi berat berupa merumahkan sekitar 4.900 tenaga kerja.
Penutupan dua pabrik ini disebutkan pihak perseroan lantaran menurunnya permintaan konsumen terhadap rokok jenis SKT yang tidak dilengkapi dengan filter.
Β
(hds/hds)











































