Sekretaris Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Busharmaidi mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 24/Ind/PER/4/2013 tentang Pemberlakukan SNI wajib mainan Anak. Secara aturan, mulai 1 Mei tidak boleh ada lagi mainan anak tidak ber-SNI diperjualbelikan di pasar dalam negeri.
"Diterapkan sejak 1 Mei lalu. Ada permintaan dari asosiasi untuk diperpanjang. Tapi setelah kita diskusikan, mereka siap dan harus siap. Kebijakan kita bagaimana para pelaku IKM itu siap dan bisa," katanya di acara workshop SNI mainan anak di Graha Sucofindo, Pasar Minggu, Jakarta, Senin (19/5/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan ini kita ingin mendorong 30% mainan Indonesia agar bisa berkembang," tambahnya.
Ironisnya, sebelum diterapkan SNI mainan anak tersebut, mainan anak impor justru membahayakan kesehatan anak-anak, karena mengandung zat-zat kimia yang menyebabkan penyakit berbahaya seperti kanker.
"Dari berapa kajian, termasuk survei YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), yang masuk itu pun tidak memenuhi syarat kesehatan. Justru merusak generasi bangsa. Parahnya lagi, kesehatan itu merusak mental juga. Tak sedikit menyebabkan penyakit kronis. Nanti bangsa ini akan dihuni generasi baru yang rentan penyakit," katanya.
Kementerian Perindustrian akan membantu proses sertifikasi SNI mainan anak untuk industri kecil dan menengah di dalam negeri. Sebanyak 200 IKM akan dibantu, didampingi hingga mendapatkan sertifikat SNI. Dalam kesempatan ini, sebanyak 40 IKM akan dibantu oleh Kemenperin dan Sucofindo.
(zul/hen)











































