Potensi berkurangnya cukai tersebut berdasarkan tarif cukai yang berlaku saat ini, yaitu Permenkeu 179/PMK.011/2011.
"Kapasitas produksi (2 pabrik) adalah 2,995 miliar Batang SKT (Sigaret Kretek Tangan). Jika menggunakan tarif cukai yang berlaku sekarang untuk SKT maka potensi cukai yang hilang sampai akhir tahun kira-kira sebesar Rp 479,4 miliar," ungkap Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Susiwijono Moegiarso di Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (20/5/2014)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apalagi beberapa tahun belakangan ini eranya rokok-rokok "Mild" jenis Rokok SKM yang merajai pasar & disukai konsumen, dan konsumen rokok SKT karena alasan kesehatan mulai beralih ke rokok SKM," jelasnya.
Perkiraan tahun 2014, produksi rokok SKT akan mengalami penurunan pangsa pasar menjadi sekitar 24,8% dari total produksi. Sedangkan produksi rokok SKM akan meningkat sangat signifikan. DJBC masih sangat optimistis target penerimaan cukai bisa tercapai.
"Target penerimaan cukai (rokok, MMEA & EA/miras) untuk tahun 2014 sebesar Rp 116,28 triliun, dimana dari cukai Rokok sekitar Rp 110,5 triliun. Kami optimistis akan bisa mencapai target penerimaan tersebut," imbuhnya.
(mkl/hen)











































