Tujuannya untuk memastikan proses PHK dapat berjalan dengan baik serta menguntungkan kedua belah pihak dan mengantisipasi dampak yang lebih luas.
"Menakertrans Muihaimin Iskandar memerintahkan agar dikirimkan tim khusus dalam menyelesaikan kasus PHK ini. Tim ini ditugaskan melakukan pengawalan, pemantauan dan pendampingan kepada perusahaan dan pekerja serta memastikan hak-hak normatif pekerja terpenuhi," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnakertrans R. Irianto Simbolon dalam keterangan tertulis, Selasa (20/5/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
βKita harus memastikan mekanisme prosedur PHK telah dijalankan dengan baik dan benar. Kita juga melakukan pemantauan dan pendampingan terhadap perundingan bipartit yang dilakukan pihak perusahaan dan serikat pekerja," kata Irianto.
Menurutnya pihak Kemenakertrans telah melakukan koordinasi dan dengan pihak perusahaan serta bekerja sama dengan Disnakertransduk Provinsi Jawa Timur, Disnaker Kab/Kota Jember dan Lumajang.
"Dalam setiap kasus PHK yang terjadi di perusahaan, harus dipastikan para pekerja mendapatkan hak-hak normatifnya dan menerima konpensasi pesangon sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku," katanya.
Dikatakan Irianto, untuk masalah PHK di pabrik yang berlokasi di Jember penyelesaiannya telah dicapai kesepakatan antara perusahaan dan pekerja. Bahkan telah disepakati pelaksanaan pembayaran kompensasi pesangon bagi pekerja di Jember direncakanan akan dilaksanakan pada tanggal 25 Mei 2014.
"Pesangon sebesar 2 bulan upah ditambah uang kebijakan sebesar 3 bulan upah dan diberikan tambahan Tunjangan Hari Raya 1 bulan upah sehingga totalnya mencapai 6 bulan upah," katanya.
Terkait pabrik Sampoerna di Lumajang, saat ini proses perundingan dan pertemuan bipartit lanjutan masih berlangsung beberapa hari ke depan.
(hen/hds)











































