Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat mengatakan, belum ada kesepakatan antara Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan mengenai batasan jenis ponsel yang terkena pajak.
Sempat ada rencana PPn BM dikenakan untuk semua jenis ponsel tanpa terkecuali. Juga ada rencana PPn BM hanya berlaku untuk ponsel tertentu saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan dirinya akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan untuk segera menerapkan pajak ini. "Itu masih jadi wacana kita dengan Perdagangan dan Badan Kebijakan Fiskal, nanti saya dengan Mendag akan satu pendapat," tambahnya.
Hidayat belum dapat memastikan kapan dan ponsel jenis apa yang akan dikenakan PPn BM. Ia mengharapkan, wacana ini akan teralisasi sebelum pemerintahan berakhir Oktober nanti.
"Kalau bisa hal-hal begitu kita selesaikan. Supaya menteri yang baru nyaman," katanya.
(zul/hen)










































