"Aksesibilitas harus ada. Harus ada alternatif. Jangan larang sepeda motor saja," kata Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono di kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (26/5/2014).
Bila penyediaan moda transportasi massal perkotaan hingga pedesaan sudah tersedia dan terkoneksi dengan baik, maka pembatasan jumlah kendaraan pribadi termasuk sepeda motor bisa dilakukan.
"Jika angkutan umum disediakan. Seperti rencana Pak Wagub Jakarta. Buat beberapa layanan di Blok M. Terus mengatur headway, perbaikan layanan. Baru bisa gunakan pelarangan masuk jalur tertentu," sebutnya.
Pada kesempatan itu, Bambang juga menyinggung pemudik motor yang jumlahnya terus meningkat. Pemerintah tidak bisa menyalahkan para pemudik yang memakai sepeda motor. Para pemudik dari kota-kota besar, memilih memakai sepeda motor untuk mudik ke kampung halamannya di Jawa dan Sumatera.
Alasannya bila dilarang memakai sepeda motor, para pemudik bingung ketika berada di daerah. Karena minim moda transportasi publik, mobilitas pemudik jadi terganggu untuk aktivitas silaturahmi.
"Bagaimana alat angkut desa dan kota untuk silaturahmi. Kita nggak hanya kembangkan ruralk dan urban. Itu harus bersamaan. Itu harus integrated," jelasnya.
Padahal secara tujuan, sepeda motor tidak dirancang untuk membawa orang dalam jarak jauh. Untuk menjembatani persoalan keselamatan pemudik dan penyediaan transportasi di daerah, Kemenhub mengalah dengan menyediakan angkutan barang pembawa sepeda motor.
"Di daerah nggak punya alat angkut. Sekarang pemerintah mengalah. Alat angkut dari Jakarta dibawa ke satu poin sehingga nggak gunakan perjalan jauh. Karena motor nggak didesain sebagai alat angkut jauh," jelasnya.
(feb/dnl)











































