CPO dan Karet Punya Peluang Diakui Ramah Lingkungan oleh APEC

CPO dan Karet Punya Peluang Diakui Ramah Lingkungan oleh APEC

- detikFinance
Rabu, 28 Mei 2014 17:15 WIB
CPO dan Karet Punya Peluang Diakui Ramah Lingkungan oleh APEC
Jakarta - Pemerintah gagal mendaftarkan Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah dan karet menjadi produk ramah lingkungan (Environmental Good List) di KTT APEC 2013 Bali. Kini peluang memasukan kembali kedua produk itu ke dalam daftar produk yang lebih luas yaitu Wish Contribute to Sustainable and Inclusive Growth to Rural Development and Poverty Alleviation atau produk yang memberikan kontribusi kepada pembangunan pedesaan, pengurangan kemiskinan dan pembangunan keberlanjutan terbuka usai KTT APEC di Qingdao, Tiongkok yang berlangsung 17-18 Mei 2014.

"Dalam pertemuan APEC di Tiongkok, Indonesia mengajukan kembali produk yang memberikan kontribusi kepada pembangunan pedesaan, pengurangan kemiskinan dan pembangunan keberlanjutan di mana usulan Indonesia ini diterima di APEC tahun 2014. Setelah disepakati, maka akan dilakukan pendalaman terhadap kelompok ini," kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi saat berdiskusi dengan media di Kantor Kementerian Perdagangan, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Rabu (28/05/2014).

Tidak hanya CPO dan karet, Indonesia juga mendaftarkan produk lainnya seperti ikan, rotan dan kertas. Total jumlah HS (Harmonized System) yang diajukan Indonesia mencapai 15 HS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari Indonesia ada 15 HS yang diajukan, produknya hanya 5 yaitu CPO sebanyak 4 HS, Karet 1 HS, Kertas 5 HS, Rotan 3 HS dan ikan 2 HS. Sekarang dalam tahap pendalaman dan pengkajian di policy support-nya APEC," imbuhnya.

Selain Indonesia 10 negara lain seperti Korea Selatan, Malaysia, Peru, Filipina, Singapura, Taiwan, Thailand, Vietnam, Amerika Serikat, dan Kanada juga melakukan hal yang sama. Total dari 11 negara yang mengajukan produknya ke dalam list Wish Contribute to Sustainable and Inclusive Growth to Rural Development and Poverty Alleviation mencapai 144 HS.

Salah satu dampak positif bila produk tersebut mendapatkan pengakuan dari organisasi APEC adalah tidak adanya hambatan perdagangan produk tersebut di kawasan APEC baik hambatan yang bersifat tariff maupun non tariff. Otomatis dengan tidak adanya hambatan perdagangan, maka kegiatan eksportasi Indonesia juga akan meningkat.

"Kalau ini masuk ke dalam kelompok produk maka pengakuan produk ini memberikan kontribusi yang penting. Kedua berkurangnya hambatan tarif dan non tariff diantara negara APEC. Maka tidak ada alasan negara AS tidak support produk kayu dan sawit Indonesia," jelasnya.

(wij/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads