Kemenkeu Pertimbangkan Kurangi Cukai Rokok Kretek Tangan Tahun Depan

Kemenkeu Pertimbangkan Kurangi Cukai Rokok Kretek Tangan Tahun Depan

- detikFinance
Selasa, 10 Jun 2014 10:35 WIB
Kemenkeu Pertimbangkan Kurangi Cukai Rokok Kretek Tangan Tahun Depan
Jakarta - Kementerian Keuangan akan mempertimbangkan usulan pengurangan cukai rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) tahun depan. Sebelumnya sejumlah anggota Komisi VI DPR RI mengusulkan cukai rokok SKT diturunkan untuk mencegah terjadinya penutupan pabrik.

"Akan dikaji untuk tarif tahun depan," ungkap Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro kepada detikFinance, Selasa (10/06/2014).

Saat ini, menurut Bambang, Kemenkeu sedang mendesain besaran tarif cukai rokok SKT yang akan diberlakukan tahun depan. Mengenai besaran tarif cukainya, Bambang masih enggan menyebutkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cukai pada dasarnya bukan untuk penerimaan, tetapi upaya mengurangi konsumsi barang tertentu. Yang lebih penting adalah perbedaaan tarif cukai rokok SKT dan SKM (Sigaret Kretek Mesin). Memang desainnya seperti itu," paparnya.

Sebelumnya, anggota DPR Azam Azman Natawijana mengatakan, pasar SKT didominasi industri-industri kecil. Menurutnya, industri ini harus dilindungi.

Azam mengatakan, seperti halnya Kuba yang memiliki sigaret cerutu asli buatan negara itu, Indonesia pun memiliki SKT. Pemerintah perlu melindungi industri rokok tangan ini. Salah satu caranya adalah dengan menurunkan cukai untuk SKT.

Anggota Komisi VI Arya Bima mengatakan hal senada. Menurutnya, cara memproteksi dengan menurunkan cukai untuk rokok SKT perlu dipertimbangkan. Ini harus dilakukan segera karena kalau tidak, industri SKT akan semakin terkikis.

"Ini akan menjadi masalah karena di sana tidak ada industri pengganti. Sulit mengganti skill rokok ke skill garmen atau yang lain," tutur Arya Bima.

Menanggapi hal itu, Menteri Perindustrian MS Hidayat menyebutkan akan meneruskan usulan ini ke Kementerian Keuangan.

"Usulannya saya kira menarik karena ini padat karya. Kalau disikapi dengan cukai dikurangi, itu akan memproteksi dan padat karyanya diprioritaskan. Saya akan usulkan dan bicarakan dengan Kemenkeu," kata Hidayat pada rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR/MPR/DPD, Jakarta, Senin, (9/6/2014).

Hidayat melihat usulan ini cukup baik untuk memproteksi jenis rokok yang asli buatan Indonesia dan sudah turun-temurun diproduksi di Tanah Air. "Saya akan mulai bicarakan dengan BKF (Badan Kebijakan Fiskal), karena SKT khas Indonesia, tidak bisa di-compare dengan negara lain. Kalau cukainya dinaikan secara umum untuk sektor yang lain, tapi yang padat karya justru diproteksi, diringankan bebannya," jelasnya.

Β 
(wij/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads