Komisi VI DPR kembali mempertanyakan status Capt. Haryo P Soerjokoesomo sebagai Direktur Produksi Merpati Nusantara Airlines. Pertanyaan tersebut ditujukan terhadap Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Direksi Merpati.
Permasalahan yang menjadi titk berat Komisi VI DPR adalah gelar 'Captain' yang disandang Haryo. Gelar ini menurut DPR meragukan.
"Berdasarkan data yang kami terima, di dalam keputusan pengangkatan direksi memang tidak ada gelar Captain yang disandang Haryo. Tapi dalam salah satu dokumen kami menemukan Capt. yang menggunakan tanda tangan beliau dengan gelar Captain," ujar Wakil Ketua Komisi VI Erik Satrya Wardhana, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/6/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau menurut undang-undang penerbangan, di Kementerian Perhubungan kan pemegang tanggung jawab operasi itukan harus diemban oleh orang yang memiliki pengalaman di bidang penerbangan. Apakah dari Kementerian BUMN mempertimbangkan permasalahan itu dalam mengangkat Captain Haryo ini. Karena, kalau terjadi apa-apa dengan Merpati, maka perusahaan akan dipermasalahkan, Kementerian BUMN akan dipermasalahkan," kata dia.
Dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Demokrat Azam Azman Natawijana juga mempertanyakan kualifikasi pendidikan Haryo.
"Haryo, ijazah dia mana sebagai penerbang? Sebagai direktur apa dia? Pada saat fit and proper test oleh Kementerian. Mana ijazah dia? Itu yang kita permasalahkan Jangan main-main. Ngangkat direksi main-main bagaimana ceritanya?," tegas dia.
Merespons pertanyaan tersebut, Sekretaris Kementerian BUMN Imam A Putro menjelaskan, bahwa dalam penunjukan Haryo sebagai anggota direksi Merpati telah disetujui berdasarkan uji kompetensi yang telah dilakukan lembaga berwenang.
Sementara, dalam pengangkatannya sendiri Kementerian BUMN hanya mengangkat Haryo sebagai anggota direksi dan tidak menyebutkan jabatan direktur apa yang diembannya.
"Jadi dalam SK pengangkatannya Haryo P Soerjokoesomo memang tidak ada gelar Captain. Dan saat pengangkatan beliah hanya diangkat menjadi direktur saja, tidak ada nomenklatur penejelasan direktur apa. Hanya direktur saja. Kewenangan untuk pembidangan diserahkan kepada Captain Asep sebagai Direktur Utama," papar dia.
Dalam kesempatan Rapat Dengar Pendapat ini, Captain Asep Ekanugraha menjelaskan kepada anggota dewan tentang alasan dirinya menunjuk Haryo sebagai Direktur Produksi yang bertanggung jawab salah satunya adalah aspek Operasi.
"Hasil RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) kan menyetujui diangkat 3 anggota direksi. Satu Direktur Utama dan dua Direktur. Saat itu kami pertimbangkan bahwa hal yang harus dijalankan Merpati adalah restrukturisasi masalah keuangan, kemudian saya pilih bapak Daulat Musa untuk menjabat direktur keuangan karena latar belakangnya di bidang keuangan. Di sisi lain, operasional kami juga harus berjalan jadi kami menunjuk satu Direksi lagi dalam hal ini Haryo sebagai Direktur Produksi yang juga bertanggung jawab untuk persoalan operasional," paparnya.
(dnl/dnl)











































