Ketua INACA Arif Wibowo mengatakan, pembebasan bea masuk ini diperlukan, karena belum ada perusahaan dalam negeri yang memproduksi sparepart atau komponen pesawat.
"Untuk kondisi saat ini, sparepart (komponen) tidak bisa diproduksi dalam negeri. Pusat perawatan pesawat di dalam negeri masih sangat terbatas. Sementara untuk untuk perawatan itu kan butuh high quality standard, karena berhubungan dengan keselamatan penerbangan," kata Arif dalam paparannya di Pringgodani, Jakarta, Kamis (12/6/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita itu menghadapi beberapa hal, kita akan menghadapi Open Sky. Semua pelaku penerbangan di wilayah ASEAN dan sekitarnya dapat masuk ke masing-masing negara tetapi dengan platform yang berbeda. Kita akan sulit bersaing kalau bea masuk masih diberlakukan," tutur dia.
Padahal, lanjut Arif, negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura tidak lagi menerapkan bea masuk. Alhasil ada perbedaan biaya perawatan pesawat di negara-negara tersebut deng biaya perawatan peswat di Indonesia yang pada akhirnya membuat dunia penerbangan Indonesia sulit bersaing dengan negara lain.
"Sekarang Indonesia masih menerapkan bea masuk suku cadang pesawat dengan kisaran 5-7%. Sementara negara tetangga kita seperti Singapura dan Malaysia tidak memberlakukan itu, kita sudah studi banding. Artinya ada disparitas (perbedaan) harga komponen pesawat sekitar 5-7%, bisa sulit kita bersaing," tuturnya.
Arif mengatakan, pengajuan ini telah disampaikan INACA sejak 3 tahun lalu, namun belum mendapat respons dari Pemerintah.
Pemerintah sendiri sebenarnya telah menyediakan anggaran Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) untuk industri penerbangan nasional Rp 239 miliar pada 2008, kemudian ini meningkat menjadi Rp 312 miliar pada 2010.
"BMDTP ini sekarang tidak berjalan dengan baik. Tahun 2008 itu realisasinya 0%, sedangkan di 2010 baru teralisasi 6%," tutupnya.
(dnl/dnl)










































