3 Aturan Sektor Industri yang Bakal Dievaluasi Pemerintah

3 Aturan Sektor Industri yang Bakal Dievaluasi Pemerintah

- detikFinance
Rabu, 18 Jun 2014 18:15 WIB
3 Aturan Sektor Industri yang Bakal Dievaluasi Pemerintah
Jakarta - Menjelang berakhirnya pemerintahan Presiden SBY, pemerintah melakukan beberapa evaluasi terhadap regulasi sektor perindustrian. Regulasi-regulasi yang dikaji untuk meningkatkan kinerja industri dalam negeri termasuk terkait perjanjian internasional.

Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan telah melakukan rapat dengan Wapres Boediono terkait perjanjian-perjanjian internasional yang sudah kadaluarsa, perjanjian investasi, dan persoalan regulasi.

"Melakukan review terhadap aturan-aturan yang seharusnya sudah bisa diganti dilakukan, tapi masih bertahan. Jadi wapres minta tim kecil dibuat, supaya hal-hal seperti ini bisa dibicarakan langsung ditanggulangi," kata Hidayat di Hotel Kempinski, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hidayat menuturkan, masalah regulasi yang saat ini sedang dievaluasi di bidang industri antara lain:

Pertama, soal kendala industri pesawat terbang yang kena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Selain itu, industri pesawat terbang lokal yang memproduksi di dalam negeri kena bea masuk impor saat akan mendatangkan komponen atau suku cadang.

"Itu tidak membuat kompetitif," kata Hidayat.

Menurut Hidayat masalah ini sudah bicarakan hampir 2 tahun lalu namun belum ada perubahan. Ia tak mau saat adanya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) masalah ini belum selesai, sehingga Indonesia tak bisa berdaya saing."Ya sedang diselesaikan," katanya.

Kedua, persoalan industri di kawasan berikat yang lebih memilih memakai bahan baku impor, padahal di dalam negeri sudah bisa dibuat. Industri di kawasan berikat memang mendapat pengkhususan karena fokus membuat produk ekspor, sehingga bahan baku impor bebas bea masuk. Namun justru kebijakan ini menjadi bumerang karena industri bahan baku lokal tak mendapat kesempatan

"Padahal barang-barang bahan bakunya itu bisa dibeli dari dalam negeri. Tapi karena itu terkena PPN meskipun nanti dikembalikan melalui restitusi, tapi biasanya kan 2 tahun lagi baru direalisasikan," katanya.

Ketiga, soal insentif pajak pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) badan/perusahaan selama 5-10 tahun atau insentif Tax Holiday. Aturan yang berlaku sejak 5 Agustus 2011 ini akan berakhir Agustus 2014.

"Pasti harus diperpanjang," katanya.

Hidayat mengakui meski aturan ini sudah berlaku hampir 3 tahun, namun banyak kendala dalam implementasinya. Misalnya soal sulitnya mengurus insentif Tax Holiday.

"Ya saya berjanji untuk memperbaiki peraturan tax holiday itu. Kebetulan juga jangka waktunya sudah mau habis Agustus. Jadi kalau nanti diperpanjang, diperbaharui, prosesnya dipersingkat, regulasinya mungkin agak lebih diringankan," katanya.

(hen/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads