Pemerintah Terlalu Cepat Pasang Gambar Seram di Bungkus Rokok

Pemerintah Terlalu Cepat Pasang Gambar Seram di Bungkus Rokok

- detikFinance
Selasa, 24 Jun 2014 07:21 WIB
Pemerintah Terlalu Cepat Pasang Gambar Seram di Bungkus Rokok
Jakarta - Pemerintah mewajibkan peringatan bergambar seram di bungkus rokok efektif 24 Juni 2014 ini. Pelaku industri rokok menganggap sosialiasi yang dilakukan pemerintah terkait pemberlakuan aturan tersebut sangat terlambat.

"Pemerintah ini sosialisasikan aturannya terlambat, kami dari pelaku industri ini rasakan amat terlambat," tutur Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Sumiran kepada detikFinance, Selasa (24/6/2014).

Keterlambatan yang dimaksud Sumiran adalah jarak antara sosialisasi aturan dengan waktu pelaksanaan aturan tersebut. Menurutnya, idelnya sebuah aturan disosialisasikan 1 tahun sebelum diterapkan.

"Misalnya, aturan ini mau diberlakukan 1 tahun ke depan, kan harusnya 1,5 tahun itu sudah disosialisasikan. Nah, ini kita diberitahu Permen-nya (Peraturan Menteri) baru setengah tahun, baru 6 bulan lalu, itu sudah sangat terlambat," tutur dia.

Kendati demikian dirinya menerangkan bahwa pelaku Industri tetap berkomitmen melakukan aturan soal ketentuan gambar peringatan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 28 Tahun 2013 tentang pencantuman peringatan kesehatan dan informasi kesehatan pada kemasan produk tembakau.

"Kita dari industri komit untuk menjalankan itu. Kita pun sudah saiapkan kemasan yang ada gambar sesuai peraturan pemerintah itu," tegasnya.

Komitmen tersebut setidaknya telah dijalankan oleh para pelaku industri dengan memampangkan gambar seram dalam setiap iklan komerisal yang ditayangkan di televisi.

"Buktinya kita sudah pasang gambar seram itu di iklan TV (Televisi) itu kan aturannya tidak ada karena baru efektif dari tanggal 24 Juni. Tapi jauh-jauh kita sudah lakukan itu. Itu kebijakan pelaku industri saja," pungkas dia.

Pemerintah sendiri, efektif mulai hari ini memberlakukan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 28 Tahun 2013 tentang pencantuman peringatan kesehatan dan informasi kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Kewajiban untuk mencantumkan peringatan dalam kemasan bentuk gambar-gambar seram atau Pictorial Health Warning (PHW) tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengendalian Tembakau yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.

(ang/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads