Ketentuan Bungkus Rokok Wajib Bergambar Seram Tak Ampuh di Australia

Ketentuan Bungkus Rokok Wajib Bergambar Seram Tak Ampuh di Australia

Dana Aditiasari - detikFinance
Selasa, 24 Jun 2014 13:06 WIB
Ketentuan Bungkus Rokok Wajib Bergambar Seram Tak Ampuh di Australia
Jakarta - Mulai hari ini, semua produsen rokok wajib mencantumkan peringatan bahaya merokok bagi kesehatan dengan gambar yang menyeramkan pada bungkus rokok. Konsep semacam ini sudah banyak diterapkan di negara-negara lain seperti Australia, namun efektivitasnya dianggap masih kurang mencegah orang mengkonsumsi rokok.

Direktur Minuman dan Tembakau Ditjen Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Faiz Achmad mengatakan, di negara lain seperti Autralia telah sejak lama menerapkan kewajiban bungkus rokok mencantumkan gambar menyeramkan.

Bahkan menurutnya, kemasan rokok di Negeri Kangguru tersebut hanya menampilkan gambar menyeramkan terkait dampak merokok pada kemasannya tanpa menampilkan merek dan gambar desain rokok produsen.

"Australia bahkan menggunakan kemasan polos (plain packaging). Jadi itu bentuknya packaging (kemasan) kosong tanpa gambar, tanpa merek, tanpa desain. Yang ditampilkan hanya gambar peringatannya saja," ujar Faiz di Plaza Industri, Jakarta, Selasa (24/6/2014).

Kewajiban bungkus rokok harus bergambar seram juga diterapkan di Singapura. "Malah katanya di Selandia Baru rencananya juga akan meniru pola seperti itu," katanya.

Faiz menyebutkan meskipun Australia telah menerapkan pola yang tergolong ekstrem, namun ternyata tidak berdampak terlalu signifikan pada permintaan rokok di Australia.

"Di Australia, mereka juga mengakui dampaknya tidak signifikan. Perokok tetap banyak, produksi tetap meningkat. Jadi memang kurang signifikan," ungkapnya.

Di dalam negeri, efektivitas aturan ini memang tampaknya masih diragukan. Alasannya, dari temuan di lapangan justru banyak pembeli yang memperoleh rokok secara satuan alias ketengan.

Alhasil, gambar peringatan yang harusnya menjadi penghambat minat seseorang untuk merokok justru tak terlihat, karena perokok tidak perlu melihat bungkusnya.

Di Indonesia, aturan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 109/2012 mengenai pengendalian tembakau yang diturunkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 28 Tahun 2013 tentang pencantuman peringatan kesehatan dan informasi kesehatan pada kemasan produk tembakau ini efektif dilaksanakan 24 Juni 2014.

(hen/hen)
Berita Terkait