Sejak Rabu kemarin (25/6), pemerintah mewajibkan produsen rokok menjual rokok dalam kemasan berisi peringatan bahaya merokok melalui gambar seram dampak negatif merokok. Apakah kebijakan ini akan berdampak kepada penerimaan cukai negara?
"Iklan rokok itu tujuannya memang untuk mengurangi konsumsi. Kalau konsumsinya kurang berarti penerimaannya kurang," ungkap Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Agung Kuswandono saat ditemui di Kantor Pusat Pelindo II, Jalan Pasoso, Jakarta, Kamis (26/06/2014).
Ia mengatakan, karena kebijakan ini baru diberlakukan, hingga kini belum diketauhi potensi berkurangnya pendapatan cukai rokok dalam negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, Agung belum memberikan gambaran seberapa besar potensi penurunan pendapatan negara dari adanya kebijakan gambar seram ini.
"Kami tidak memberikan komentar berkurang atau tidak. Karena memang cukai itu fungsinya tidak untuk penerimaan. Tapi untuk membatasi. Tapi kenyataannya cukai dinaikkan. Tunggu saja nanti pengaruh atau tidak, saya belum bisa jawab," jelasnya.
Dikutip data Kementerian Keuangan, secara umum kontribusi cukai (rokok dan minuman keras) masih menjadi primadona utama pendapatan negara. Realisasi cukai 2013 tercatat Rp 108,45 triliun dari target Rp 104,7 triliun, disusul bea masuk Rp 31,6 triliun dari target Rp 30,8 triliun, serta bea keluar Rp 15,81 triliun dari target Rp 17,6 triliun. Dalam APBN 2014, penerimaan cukai ditargetkan Rp 116,3 triliun, bea masuk Rp 33,9 triliun, dan bea keluar Rp 20,0 triliun.
(wij/zul)