Djan mengatakan, laporannya sudah dilayangkan ke Kepolisian RI beberapa waktu lalu tidak akan dicabut. Ia akan menambah laporan pengembang yang tidak melaksanakan aturan hunian berimbang.
"Saya nggak akan cabut. Saya akan mulai 100 lagi," kata Djan ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (7/7/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya Bandung, Surabaya, Medan, Makassar," terangnya.
Namun sayangnya, Djan belum bisa lebih jauh mengatakan siapa pengembang-pengembang tersebut. Djan mengatakan, pekan depan dia akan menghadap Mabes Polri untuk menanyakan sejauh mana tindak lanjut dari penindakan terhadap pengembang-pengembang yang sebelumnya dilaporkan.
Dikatakan dia, ketentuan hunian berimbang terdapat dalam UU. Jika ada yang melanggar, maka wajib dikenakan sanksi. "Misalnya mencuri ada UU dilarang mencuri. Harus ada sanksi. Kalau UU nggak ada sanksi, semuanya mencuri," katanya..
Sebelumnya Djan Faridz melaporkan 58 pengembang besar yang mencakup 191 proyek, ke polisi pada Selasa (17/6/2014). Hal ini terkait sikap pengembang yang tak patuh aturan hunian berimbang.
Aturan hunian berimbang mengatur pengembang membangun 3 unit rumah sederhana tapak, 2 rumah menengah tapak, saat membangun 1 rumah mewah tapak. Ketentuan ini dikecualikan bagi pengembang yang keseluruhannya membangun rumah sederhana.
Rumah mewah adalah yang harganya lebih dari 4 kali harga rumah sederhana, rumah menengah yang harganya 1-4 kali rumah sederhana, sedangkan rumah sederhana merupakan rumah yang harganya diatur pemerintah.
Untuk membangun rusun (bukan rumah tapak), pengembang diwajibkan mengalokasikan 20% luas bangunan untuk rumah susun sederhana dalam membangun rumah susun komersial.
Ketentuan hunian berimbang dalam UU. No 1 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman ditetapkan pada tanggal 12 Januari 2011 dan UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun ditetapkan tanggal 10 November 2011.
(zul/hen)











































