Bagi pelaku usaha hotel dan restoran, di tempat ini terdapat miras golongan C dikonsumsi, khususnya untuk tamu ekspatriat atau wisawatan asing.
Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Johnnie Sugiarto mengatakan, pihaknya belum mendapatkan sosialisasi mengenai rencana ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johnnie mengatakan, jika alasan pemerintah akan menerapkan kemasan polos produk miras untuk kesehatan, menurutnya itu agak berlebihan. Namun jika kebijakan ini untuk produk rokok, masih bisa diterima karena rokok membahayakan kesehatan.
"Kalau miras selama dia minum dengan takaran tertentu tidak apa-apa. Kalau rokok mungkin iya. Ini yang berlebihan," tegasnya.
(zul/hen)











































