Minuman Keras Bakal Wajib Kemasan Polos, Ini Tanggapan Pengusaha

Minuman Keras Bakal Wajib Kemasan Polos, Ini Tanggapan Pengusaha

- detikFinance
Senin, 14 Jul 2014 11:17 WIB
Minuman Keras Bakal Wajib Kemasan Polos, Ini Tanggapan Pengusaha
Jakarta - Pemerintah berencana mewajibkan kemasan polos (plain packaging) untuk minuman keras (miras) golongan C (alkohol 20% ke atas). Bagi pelaku usaha, rencana ini dianggap berlebihan.

Bagi pelaku usaha hotel dan restoran, di tempat ini terdapat miras golongan C dikonsumsi, khususnya untuk tamu ekspatriat atau wisawatan asing.

Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Johnnie Sugiarto mengatakan, pihaknya belum mendapatkan sosialisasi mengenai rencana ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang pasti begini, kita belum dapat sosialisasi mengenai itu. Dan anggota PHRI tidak melakukan impor sendiri, itu diimpor oleh perusahaan importir yang ditunjuk oleh pemerintah, kami beli dari distributor," katanya saat dihubungi detikFinance akhir pekan lalu.

Johnnie mengatakan, jika alasan pemerintah akan menerapkan kemasan polos produk miras untuk kesehatan, menurutnya itu agak berlebihan. Namun jika kebijakan ini untuk produk rokok, masih bisa diterima karena rokok membahayakan kesehatan.

"Kalau miras selama dia minum dengan takaran tertentu tidak apa-apa. Kalau rokok mungkin iya. Ini yang berlebihan," tegasnya.

(zul/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads