Direktur Makanan dan Minuman Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Faiz Ahmad mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi apa-apa dari Kemendag terkait kebijakan ini.
"Belum dibahas sama kementerian terkait. Saya pikir ini masih wacana," kata Faiz ditemui detikFinance pekan lalu di kantor Kementerian Perindustrian, Jl Gatot Subroto, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sepertinya ini pertama kali, karena belum pernah ada contohnya. Kalau rokok kan ada ketentuan di Australia (rokok kemasan polos)," tambah Faiz.
Seperti diketahui pemerintah melalui Kementerian Perdagangan tengah menyiapkan aturan untuk menerapkan kebijakan miras dengan kemasan polos (plain packaging).
Miras yang wajib ikut aturan ini adalah golongan C dengan kadar alkohol 20-55%. Contohnya seperti Whiskey, Vodka, Mansion House, Johnnie Walker dan lainnya.
(zul/hen)











































