Seperti yang dikatakan juru bicaranya, dikutip dari AFP, Minggu (20/7/2014), nota tersebut telah lama dikampanyekan sektor kesehatan namun berseberangan dengan sektor industri di Filipina.
Aturan itu mengharuskan produsen memasang gambar seram berupa organ tubuh yang rusak akibat rokok. Gambar tersebut harus dipasang di setengah permukaan kemasan rokok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di 2013, Aquino menandatangani nota 'pajak dosa' yang secara dramatis menaikkan cukai rokok.
Filipina adalah negara berkembang terakhir yang menerapkan aturan dengan peringatan kesehatan ini, mengikuti negara-negara barat.
Sebelumnya, mulai bulan Juni, Indonesia pun menerapkan peraturan yang sama, namun awalnya banyak diabaikan.
Berdasarkan survei di tahun 2009, sebanyak 28 persen remaja Filipina adalah perokok. Kebijakan gambar seram di bungkus rokok tujuannya untuk menekan adanya rokok pemula atau perokok usia muda.
(zul/hen)