"Kemenperin melaksanakan program yang masih menjadi pending matters untuk segera diselesaikan pada 100 hari masa akhir KIB II," kata Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat saat jumpa pers di Kementerian Perindustrian, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (24/7/2014).
Pertama, adalah regulasi pembangunan industri. RUU tentang lembaga pembiayaan pembangunan industri saat ini masih dalam proses penyusunan naskah akademik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, lanjut Hidayat, program Kemenperin yang dikebut saat ini adalah terkait program penumbuhan dan pengembangan industri. Program itu mencakup revitalisasi industri pupuk, industri gula, dan pengembangan industri gas bumi dan pembangunan kawasan industri Teluk Bintuni, di Papua Barat.
"Saat ini sedang dalam proses penyelesaian Perpres mengenai pengembangan industri gas bumi di Teluk Bintuni," katanya.
Ketiga, lanjut Hidayat adalah program penumbuhan industri kecil dan menengah dengan cara restrukturisasi mesin. Kemenperin sedang melakukan verifikasi terhadap 175 proposal permohonan IKM yang telah masuk, target yang akan diterima 110 IKM.
Keempat adalah penyebaran dan pemerataan industri yang meliputi pembangunan Kawasan Industri di Kabupaten Morowali, Sulteng, di Kuala Tanjung, dan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Palu dan Bitung.
"Sedang disusun dokumen perencanaan untuk pembangunan infrastruktur di KEK tersebut," katanya.
Kelima adalah fasilitas insentif fiskal untuk industri yaitu pemberian fasilitas tax holiday untuk 1 perusahaan yaitu PT Indorama Polychem Indonesia, dan 2 perusahaan lain tengah diproses untuk mendapatkan tax holiday.
Selain itu juga ada 6 perusahaan yang telah melakukan rapat dengan Dirjen Pajak dan BKPM untuk mendapatkan fasilitas tax allowance.
(zul/hen)











































