Tender tersebut dibuka untuk perusahaan swasta hingga 18 Agustus 2014. Adapun institusi baru bernama Institute for the Regulation and Control of Cannabis (IRCCA) yang mencari 5 perusahaan untuk membudidayakan ganja, dan akan mendapatkan lisensi untuk membuat kebun ganja di lahan milik pemerintah, dan menjualnya ke konsumen.
Perusahaan yang menang tender nanti akan diperbolehkan untuk memproduksi dan mendistribusikan 1-2 ton ganja per tahun, untuk dijual ke perusahaan farmasi seharga US$ 1 per gram (sekitar Rp 11.000 per gram).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uruguay telah mengesahkan undang-undang legalisasi pembudidayaan dan penjualan ganja pada Desember tahun lalu. Lewat UU ini, maka akan ada pasar ganja yang diatur penuh pemerintah, ini terkait rantai produksi hingga penjualannya.
Di bawah UU tersebut, konsumen yang telah masuk dalam daftar registrasi nasional, bisa menanam ganja sendiri, membeli ganja di toko farmasi, atau ikut mendistribusikan. Para konsumen ini dibatasi konsumsi ganjanya, yaitu maksimum 40 gram per bulan.
Penjualan ganja ini diharapkan bisa mulai dilakukan awal tahun depan.
Pemerintah Uruguay memperkirakan, 150 ribu orang dari 3,3 juta penduduk Uruguat akan mengikuti program registrasi tersebut, dan produksi ganja di negara ini akan mencapai 20 ton per tahun.
(dnl/dnl)











































