Direktur Angkutan Udara Kemenhub Djoko Murjatmodjo mengatakan, bila tak ada kunjung beroperasi hingga 1 tahun, maka izin usaha dan penerbangan Merpati akan hangus. Manajemen dan Kementerian BUMN selaku pemegang saham harus mengurus perizinan untuk terbang kembali sebelum Februari 2015.
"Pokoknya kita tunggu saja kalau sampai 1 tahun nggak terbang. Dia mati dengan sendirinya," kata Djoko usai acara penutupan pos koordinasi angkutan lebaran di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (6/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Silakan dikembangkan tapi yang realistis. Buat Merpati sebaiknya konsentrasi pada rute perintis," kata Djoko.
Selama berhenti beroperasi, manajemen Merpati jarang berkoordinasi dengan regulator. Akibatnya Kemenhub kurang mengetahui perkembangan terkini di Merpati.
"Belum ada kabar. Merpati belum ada berita apa-apa. AOC masih di-suspend," jelasnya.
Kemenhub sangat mendukung agar maskapai yang berjuluk si ekor kuning ini bisa terbang kembali. "Kita sudah sampaikan bahwa silakan beroperasi lagi, tapi persoalan keselamatan dan ketentuan penerbangan harus diikuti," ujar Djoko.
(feb/dnl)











































