Tuntut Suntikan Modal, Para Karyawan Merpati Demo di Kantor Chatib Basri

Tuntut Suntikan Modal, Para Karyawan Merpati Demo di Kantor Chatib Basri

- detikFinance
Rabu, 13 Agu 2014 10:40 WIB
Tuntut Suntikan Modal, Para Karyawan Merpati Demo di Kantor Chatib Basri
Jakarta - Ratusan karyawan Merpati kembali berdemo menuntut hak mereka. Setelah sempat berdemo di Kantor Kementerian BUMN kemarin, hari ini mereka berdemo di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jalan Wahidin Raya, Jakarta Pusat.

Mereka berjumlah kurang lebih 300-an datang pukul 10.10 WIB di depan kantor Kemenkeu Gedung Juanda I, Jalan Wahidin Raya. Dampaknya separuh jalan Wahidin Raya dipenuhi para pendemo.

Para karyawan Merpati tetap kompak mengenakan ikat kepala berwarna kuning bertuliskan 'Bayar Gaji dan THR Kami', atau sama seperti yang mereka pakai saat berdemo di kantor Kementerian BUMN, kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kali ini tuntutan mereka ditujukan kepada Menteri Keuangan Chatib Basri, terutama soal dana talangan atau Penyertaan Modal Negara (PMN) yang harus diberikan kepada Merpati.

"Pemerintah masih punya kewajiban membayar PMN kepada Merpati, yang nilainya Rp 1 triliun," kata Purwanto, koordinator aksi kepada detikFinance, Rabu (13/8/2014)

Mereka juga membawa beberapa spanduk yang bertuliskan soal tuntutan permintaan pembayaran gaji. "Bayar, Bayarkan Gaji Kami, Bayar Gaji," teriak mereka.

Rencananya mereka akan diterima oleh perwakilan Ditjen Kekayaan Negara dan Ditjen Perbendaharaan termasuk Biro Hukum Kemenkeu.

Sebelumnya Deputi Kementerian BUMN Bidang Jasa Keuangan, Jasa Konstruksi, dan Jasa Lainnya Gatot Trihargo mengatakan jika pun ada dana PMN, namun tak bisa untuk membayar gaji karyawan.

"Tidak ada aset yang bisa dilepas untuk bayar gaji dan mengekstrak karyawan," kata Gatot kemarin

Gatot menjelaskan jika Merpati memperoleh suntikan dana dari pemerintah berupa Penyertaan Modal Negara (PMN), maka uang tersebut tidak bisa dipakai untuk membayar gaji karyawan. Setiap bulan tagihan pembayaran gaji karyawan Merpati mencapai Rp 18 miliar.

"PMN untuk pengembangan usaha dan modal kerja, tapi itu (bayar gaji) nggak bisa," ujarnya.

Gatot menerangkan saat ini aset Merpati seluruhnya sudah dijaminkan atau diagunkan sehingga tidak bisa dijual untuk membayar gaji karyawan.

(feb/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads