"Kalau mau menjadi negara industri, impor tak masalah asal kita re-ekspor," kata Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (DJP2HP) Kementerian Kelautan & Perikanan (KKP), Saut Parulian Hutagalung dalam sebuah diskusi Kelautan dan Perikanan di Menara Kadin, Jakarta, Jumat (22/8/2014).
Saut menuturkan, Indonesia boleh saja mengimpor produk laut asal dalam bentuk bahan baku produk olahan dan bukan untuk konsumsi. Agar hasil dari olahan tersebut bisa kembali dieekspor dan menghasilkan nilai tambah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini ikan yang tidak kita produksi, seperti salmon. Kita reekspor ke Jepang, Singapura, dan lain-lain. Itu tidak apa-apa, yang celaka adalah impor untuk produksi," katanya.
Dia mencontohkan, negara seperti Tiongkok yang notabene adalah negara daratan, memiliki industri perikanan yang maju. Itu karena Tiongkok mengambil bahan baku dari negara lain, lalu diolah di negaranya dan diekspor kembali. Sehingga Tiongkok mendapatkan keuntungan dari produk bernilai tambah yang dijualnya.
Sedangkan Indonesia, lanjut Saut, masih memiliki kekhawatiran akan hal itu. Impor masih dianggap sebagai hal yang tabu. Padahal menurutnya, selagi bisa diolah menjadi nilai tambah, hal itu sah-sah saja, bahkan dianjurkan.
"Tiongkok dan Thailand. Itu mereka punya nilai tambah. Indonesia belum berani seperti itu. Kenapa, karena ada pikiran negara kepulauan besar, itu kok impor ikan. Menurut saya selama itu re-eskpor itu nggak masalah," katanya.
Saud mengatakan, meski masih mengimpor, neraca perdagangan Indonesia di sektor Kelautan dan Perikanan masih surplus. Dia menyebut di tahun 2013 lalu, ekspor hasil laut dan perikanan Indonesia mencapai US$ 4,28 miliar, sedangkan impor hanya US$ 460 juta.
"Kita surplus terus," katanya.
Meski demikian, Saut mengatakan, masih ada hasil laut untuk konsumsi seperti tuna dan cakalang yang diimpor dari negara Jepang. Padahal, Indonesia pun produksi.
"Itu karena distribusi kita sering terhambat," katanya.
(zul/ang)











































