Angka tersebut adalah jumlah dari usulan tambahan anggaran sebesar Rp 2.160.963.828.500 (Rp 2,1 triliun) dan Pagu Anggaran 2015 sebesar Rp 2.705.523.949.000 (Rp 2,7 triliun).
Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat mengatakan, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 278/KMK.02/2014 pada 10 Juli 2014 tentang penetapan pagu anggaran kementerian negara/lembaga, Pagu Anggaran Kementerian Perindustrian tahun 2015 sebesar Rp 2.705.523.949.000
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alokasi anggaran tersebut adalah untuk Belanja pegawai sebesar Rp 606.978.217.000, lalu untuk belanja operasional yang meliputi biaya operasional perkantoran, pemeliharaan, peralatan kantor maupun gedung sebesar Rp 171.136.277.000, kemudian belanja non operasional sebesar Rp 1.927.409.455.000 yang meliputi belanja kegiatan prioritas sebesar Rp 1.527.358.000.000, anggaran pendiddikan sebesar Rp 370.275.000.000, belanja kegiatan non prioritas sebesar Rp 29.776.455.000.
Selain itu, Hidayat juga mengatakan, Kemenperin mengusulkan tambahan anggaran di tahun 2015 sebesar Rp 2.160.963.828.500.
"Jadi total kebutuhan anggaran di tahun 2015 Rp 4.866.487.777.500," jelas Hidayat.
Lebih lanjut, usulan ini akan dibahas di Badan Anggaran DPR. Anggota DPR RI, Ferrari Romawi berjanji akan memperjuangkan usulan dari Kemenperin ini pada pembahasan di Badan Anggaran DPR.
"Saya rasa kita perjuangkan. Masalah nanti berapa yang bisa kita dapat kita doakan bersama. Space untuk anggaran masih tetap ada kita perjuangkan semaksimal mungkin," kata Ferari.
(zul/hen)











































