Gara-gara Kenaikan Tarif Listrik Ongkos Bikin Pakaian Naik 7%

Gara-gara Kenaikan Tarif Listrik Ongkos Bikin Pakaian Naik 7%

- detikFinance
Selasa, 02 Sep 2014 11:19 WIB
Gara-gara Kenaikan Tarif Listrik Ongkos Bikin Pakaian Naik 7%
Jakarta - Kebijakan pemerintah menaikkan tarif dasar listrik (TDL) secara bertahap pada 2014 mulai dirasakan pelaku industri kecil dan menengah (IKM). Biaya memproduksi pakaian oleh IKM naik 7% gara-gara kenaikan tarif tersebut.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Euis Saedah usai membuka Gelar Produk Unggulan Jawa Timurdi Plasa Pameran Industri, Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (2/9/2014).

Ia menuturkan, pengaruh kenaikan TDL dirasakan dampaknya terutama oleh pelaku IKM di sektor fashion dan germen (pakaian jadi). Mengingat, sebagian besar kegiatan produksi sektor industri ini mengkonsumsi listrik dalam jumlah cukup besar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasti pengaruh, hasil komunikasi saya dengan paguyuban-paguyuban dan perkumpulan IKM itu ada kenaikan 5%-7% untuk ongkos produksi," tuturnya.

Namun demikian, kenaikan ini sudah terlebih dahulu diantisipasi pelaku industri lantaran pihak kementerian sudah melakukan komunikasi dan sosialisasi lebih awal kepada pelaku industri. Sehingga, para pelaku IKM dapat mengambil langkah antisipasi.

"Telah kita beritahu. Sehingga IKM sudah lakukan langkah. Usaha IKM sangat fleksibel, mereka fashion tidak hanya jahit saja, biaya biasa longgar karena desain," ujar Euis.

Kenaikan listrik secara bertahap berlaku untuk delapan golongan pelanggan PT PLN (Persero).

Kelompok yang naik mulai 1 Mei 2014




  • Tarif listrik untuk golongan I-3 go public naik jadi Rp 1.027/kWh,
  • Tarif listrik golongan I-4 naik jadi Rp 1.051/kWh.


Kelompok yang naik mulai 1 Juli 2014:





  • Golongan industri I-3 non go public, naik dari Rp 964/kwh, jadi Rp 1.075/kWh.
  • Golongan rumah tangga R-2 TR 3.500 Va hingga 5.500 Va, naik dari Rp 1.210 per kWh jadi Rp 1.279/kWh.
  • Golongan P2 >200 kVa, naik dari Rp 1.081/kWh, jadi Rp 1.139/kWh.
  • Golongan R-1 TR 2.200 Va naik dari Rp 1.109/kWh jadi Rp 1.224/kWh.
  • Golongan P-3 naik dari Rp 1.104/kWh jadi Rp 1.221/kWh.
  • Golongan R-1 1.300 Va naik dari Rp 1.090/kWh jadi Rp 1.214/kWh.


Kelompok yang mulai naik pada 1 Juli 2014 berlaku kenaikan tarif listriknya setiap dua bulan. Untuk selanjutnya akan terjadi 1 November 2014.

Sedangkan untuk kelompok yang tarif listriknya mulai 1 Mei 2014, kenaikannya 2 bulan sekali. Pertama dilakukan pada 1 Mei 2014-30 Juni 2014, 1 Juli-31 Agustus 2014, 1 September-31 Oktober 2014, dan 1 November 2014 dan seterusnya.

(hen/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads