Insentif Tax Holiday akan Diperpanjang Setahun

Insentif Tax Holiday akan Diperpanjang Setahun

- detikFinance
Kamis, 04 Sep 2014 20:02 WIB
Insentif Tax Holiday akan Diperpanjang Setahun
Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif pajak yaitu tax holiday yang ketentuannya sudah berakhir Agustus 2014. Kebijakan yang memberikan penghapusan Pajak Penghasilan (PPh) dalam kurun waktu tertentu ini akan diperpanjang hingga 2015.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan kesepakatan itu hasil rapat dengan Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Wamen ESDM, Kepala BKPM, dan Gubernur BI hari ini. Kesimpulannya, fasilitas tax holiday masih diperlukan dunia usaha.

"Sehingga untuk fasilitas tax holiday diputuskan untuk diperpanjang satu tahun ke depan," kata menteri yang biasa disapa CT ini di kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Kamis (4/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, telah disepakati bahwa proses pemberian tax holiday akan dipercepat kepada industri yang berhak menerima fasilitas ini. Hal ini terjadi setelah adanya keluhan-keluhan soal lamanya proses pemberian tax holiday kepada industri.

"Kita juga membahas terkait fleksibilitas tax holiday terkait dinamika investasi di Indonesia. Negara tetangga kita seperti diketahui memberikan fasilitas tax holiday yang kadang sangat aktraktif," katanya.

Selama ini negara tetangga seperti Vietnam berani memberikan tax holiday sampai 30 tahun, sedangkan di Indonesia dibatasi hanya 5-10 tahun.

Untuk itu, akan dibentuk tim yang dipimpin Kementerian Keuangan, yang di dalamnya ada BKPM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, untuk mengevaluasi fasilitas tax holiday, untuk memungkinkan memberikan fleksibilitas waktu.

"Dapat dibuat sedemikian rupa agar fleksibilitasnya bisa tinggi dan bisa bersaing dengan negara tetangga. Tapi bukan berarti meniru 100%, yang penting tujuannya untuk kepentingan nasional," katanya.

CT mencontohkan masa waktu pemberian tax holiday yang lebih lama bisa diberikan kepada investasi petro kimia, pembangunan kilang, dan industri baja.

"Diharapkan investasi yang masuk ke Indonesia baik domestik maupun luar negeri lebih besar lagi dan ekonomi kita tumbuh lebih baik lagi," katanya.

Seperti diketahui insentif pajak pembebasan PPh badan/perusahaan bisa diberikan selama 5-10 tahun. Aturan yang berlaku sejak 5 Agustus 2011 ini akan berakhir Agustus 2014.

Pada waktu itu Menteri Keuangan Agus Martowardojo resmi mengumumkan pemberian insentif tax holiday ke 5 sektor yaitu industri logam dasar, industri kilang minyak bumi atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, industri permesinan, industri di bidang sumber daya terbarukan, serta industri peralatan telekomunikasi.

Insentif itu dalam bentuk pembebasan PPh badan selama minimal 5 tahun sejak operasi komersil. Diberikan kepada investor yang mengajukan yang memenuhi investasi Rp 1 triliun dan di bidang yang pionir.

(hen/hds)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads