20% Kosmetika dan Jamu yang Beredar Ilegal, Nilainya Capai Rp 15 Triliun/Tahun

20% Kosmetika dan Jamu yang Beredar Ilegal, Nilainya Capai Rp 15 Triliun/Tahun

- detikFinance
Kamis, 11 Sep 2014 17:34 WIB
20% Kosmetika dan Jamu yang Beredar Ilegal, Nilainya Capai Rp 15 Triliun/Tahun
Jakarta - Sudah bertahun-tahun pelaku industri kosmetika dalam negeri dibuat pusing dengan peredaran produk impor ilegal.

Ketua Asosiasi Kosmetika Indonesia (PPA Kosmetika) Putri K. Wardhani resah dengan makin banyak produk kosmetika dan jamu ilegal yang beredar di dalam negeri. Ia meminta pemerintah bertindak tegas dengan segera melakukan razia produk-produk ilegal tersebut di pasar.

"Tahun lalu dimana penjualan kosmetika dan jamu Rp 80 triliun, 20%-nya atau Rp 15-16 triliun adalah barang ilegal dan palsu. Pemerintah harus bertindak cepat caranya adalah diperbanyak audit-audit di pasar untuk melihat legalitas dari produk sendiri dan keamanan produknya," kata Putri saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Kamis (12/09/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Putri kebanyakan produk kosmetika dan jamu ilegal berasal dari negara lain. Umumnya proses pemasukan dilakukan secara ilegal melalui pelabuhan 'tikus' alias tak resmi yang banyak tersebar di Indonesia.

"Paling banyak produk kosmetika dan jamu ilegal yang masuk ke Indonesia berasal dari ASEAN dan negara Asia. Banyak sekali negaranya cukup merata seperti negara tetangga kita (Malaysia). Oleh karena itu di pelabuhan-pelabuhan perbatasan harus mendapatkan pengamanan yang jauh lebih baik dan kerjasama Bea Cukai dan aparat Kepolisian dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) sendiri," paparnya.

Beredarnya produk kosmetika dan jamu ilegal jelas merugikan pengusaha lokal. Selain itu Putri juga mengungkapkan negara banyak dirugikan karena tidak mendapatkan pajak, berupa PPN (pajak pertambahan nilai) maupun PPh (pajak penghasilan).

"Sekarang bayangkan kalau tahun lalu Rp 15-16 triliun, kalau dari PPN saja 10% itu berapa Rp 1,5 triliun itu hilang. Kemudian PPh perusahaan tidak ada. Pemerintah rugi besar dari nilai ekonomi, pengusaha juga rugi besar karena pangsa pasar 20% yang seharusnya diisi produk legal dan dalam negeri justru dimasuki produk-produk yang ilegal," katanya.

(wij/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads