Ketua Asosiasi Kosmetika Indonesia (PPA Kosmetika) Putri K. Wardhani mengungkapkan, kosmetika dan jamu ilegal sangat berbahaya.
"Saya sebagai ketua dari Asosiasi Kosmetika mendapatkan informasi, salah satunya dari dermatologis atau dokter kulit. Pasiennya harus rawat inap, karena kesulitan bernapas setelah menggunakan kosmetika pemutih," kata Putri saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Kamis (12/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, Putri mengimbau masyarakat teliti sebelum membeli produk kosmetika. Konsumen diminta tidak ragu melihat label yang tertera di dalam produk.
Bila di dalam label tersebut tidak terdapat nomor registrasi Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM), maka dipastikan produk tersebut ilegal. Tetapi jika ada, maka konsumen harus mengecek kebenarannya di website BPOM.
"Kemudian kalau produk tersebut beredar di Indonesia, lihat ada nomor rujukan customer service. Nah ini dicoba saja apakah punya layanan begitu atau tidak. Kemudian lihat latar belakang perusahaan itu bisa terpercaya, artinya secara hukum jelas dan lokasi produksi jelas," jelasnya.
Menurut catatan asosiasi, tahun lalu di mana penjualan kosmetika dan jamu Rp 80 triliun, 20%-nya atau Rp 15-16 triliun adalah barang ilegal dan palsu.
(wij/dnl)











































