"Kita arahkan besarnya 10 persen. Dari harga yang sekarang," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan yang juga Plt Dirjen Perhubungan Udara Santoso Edi Wibowo ditemui di kantor Kementerian Perhubungan, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (22/9/2014).
Santoso menyebutkan, aturan kenaikan tarif batas atas ini sudah ditandatangani Menteri Perhubungan dan segera akan diterapkan di akhir bulan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Banyak maskapai penerbangan menginginkan agar tarif batas atas dihapuskan. Kalaupun tidak dihapuskan, mereka ingin besarannya dinaikkan.
Santoso pun tidak menampik hal tersebut. Menurutnya, permintaan tarif batas atas dengan besaran lebih dari angka yang ditetapkan sekarang akan dikaji lebih lanjut.
"Mereka (maskapai) minta lebih tinggi. Tapi bertahap lah. Kalau dirasa kurang akan kami tinjau lagi," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Humas Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Israfulhayat mengatakan, tarif batas atas yang diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan KM 26 mengenai Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Aturan itu menetapkan tarif batas atas yang berbeda-beda.
Dia mengambil contoh untuk rute Jakarta-Padang batas atasnya senilai Rp 1.434.000. Maka di luar PPN (pajak pertambagan nilai) dan passenger service charge (PSC), maskapai penerbangan tidak bisa menjual tiket di atas harga itu.
"Sekarang tarif batas atas dinaikkan 10%," katanya.
Tarif batas atas berbeda di setiap rute maskapai penerbangan. Tapi ketetapan pemerintah untuk menaikkan 10% akan berlaku sama di semua rute. Ketetapan tarif batas atas menurutnya tertuang di KM 26 yang tadi disebutkan dan hanya berlaku untuk angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi.
Israful mengatakan, maskapai penerbangan boleh kapan saja menerapkan tarif batas atas dengan menjual tiket sampai besaran yang dibatasi.
"Tergantung pasar yang ada. Semua airlines tidak selalu pakai yang sebesar itu. Dari kita hanya kasih kelonggaran ke dia (maskapai)," katanya.
Di dalam Undang Undang penerbangan, pemerintah wajib mengatur tarif angkutan berjadwal ekonomi. Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat agar maskapai tidak semena-mena menerapkan harga tiket.
Di sisi lain, pemerintah pun memperhatikan kondisi dari maskapai penerbangan akibat beban dari membengkaknya biaya operasional. Untuk kasus saat ini, maskapai terbebani karena pelemahan kurs rupiah terhadap dolar.
"Pertimbangannya dua, daya beli masyarakat dan biaya operasional maskapai," katanya.
(zul/dnl)











































