Cerita KPPU Hapus Tarif Batas Bawah dan Lahirkan Penerbangan Murah

Cerita KPPU Hapus Tarif Batas Bawah dan Lahirkan Penerbangan Murah

- detikFinance
Senin, 29 Sep 2014 17:00 WIB
Cerita KPPU Hapus Tarif Batas Bawah dan Lahirkan Penerbangan Murah
Jakarta - Setelah zaman reformasi atau tepatnya awal tahun 2000-an, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengambil kebijakan penghapusan tarif batas bawah angkutan penerbangan udara.

KPPU saat itu menilai, penghapusan tarif batas bawah harus diambil, karena ada indikasi permainan pengaturan harga atau kartel dari maskapai, sehingga membuat harga tiket sulit dijangkau. Padahal biaya-biaya di penerbangan saat itu relatif masih murah.

Alhasil, KPPU memberi rekomendasi penghapusan tarif batas atas yang diatur Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pasca dihapus, bisnis penerbangan murah bergeliat. Harga tiket akhinya bisa ditekan hingga 50%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akhirnya deregulasi penerbangan dibuka. Penerbangan murah masuk. Ada penurunan tarif sampai 50%. Misal tarif Jakarta-Surabaya dari Rp 700 ribu. Lion Air bisa pasang Rp 350 ribu. Nggak dibayangkan kalau nggak dihapus. Rute perintis juga akhirnya bisa diterbangi," kata Direktur Pengkajian, Kebijakan dan Advokasi KPPU Taufik Ahmad saat acara press conference di Kantor Pusat KPPU, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014).

Kalau kebijakan tersebut tidak diambil, maka saat ini sulit ditemukan maskapaiyang memberikan penawaran tiket dengan harga bersaing (tiket promo).

Sebelum zaman reformasi, tarif batas bawah ditetapkan atas permintaan maskapai melalui regulator. Meski ada tarif batas bawah, maskapai justru banyak berguguran, padahal biaya penerbangan sangat murah dibandingkan saat ini.

"Sebelum masa reformasi, kita punya beberapa maskapai. Biaya 1/4 tapi tarif 2 kali lipatnya, tapi aneh maskapai keruk untung besar, namun nggak ada yang hidup. Bouraq dan Simpati pada tutup," jelasnya.

Pasca penghapusan tarif batas atas, Kemenhub menetapkan tarif referensi yang merujuk pada komponen biaya yang dikeluarkan maskapai. Tarif referensi ini harus mencerminkan biaya kewajaran dan tidak meninggalkan aspek keselamatan.

Sanksi yang dikenakan tidak serta merta bisa diberikan kepada maskapai, seperti saat masih adanya penerapan tarif batas bawah masih ada.

Taufik menerangkan, dengan penghapusan tarif batas bawah ini, Indonesia bisa memiliki jawara-jawara maskapai di kelas full service, seperti Garuda Indonesia atau jawara di kelas low cost carrier atau penerbangan murah seperti Lion Group. Maskapai ini besar akibat kebijakan pasar yang merujuk pada persaingan yang sehat.

"Kita punya maskapai luar biasa. Ada Garuda dan juga kita punya Lion," sebutnya.

Meski tarif batas bawah dinilai sebagai aktivitas bisnis tidak baik atau terindikasi kartel sehingga akhirnya dihapuskan, namun KPPU memandang tarif batas atas masih perlu diterapkan.

Pasalnya KPPU menilai, perlu adanya perlindungan terhadap konsumen dengan mematok tarif batas atas.

"Batas atas masih perlu untuk hadapi kondisi tertentu. Ketika ada 1 rute dilayani 1-2 maskapai. Itu konsumen harus dilindungi. Jangan dieksploitasi. Saat permintaan luar biasa seperti saat hari raya raya atau liburan," ujarnya.

(feb/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads