Sebagaimana diketahui, AS menerapkan undang-undang yang melarang produksi dan memperdagangkan rokok non mentol sejak Juni 2009. Sejak saat itu, Indonesia keberatan karena berpotensi mendiskriminasi rokok kretek dari Indonesia dan memberi keuntungan secara tidak adil kepada rokok mentol. Di pasar AS, semua jenis rokok beraroma dilarang untuk diperjualbelikan. Namun rokok mentol yang menurut Indonesia seharusnya masuk dalam kategori rokok beraroma tidak dilarang.
"Indonesia dan Amerika Serikat sepakat untuk menandatangani MoU untuk mengakhiri kasus ini dengan penyelesaian yang mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak dan menyatakan bahwa kedua negara sepakat menutup kasus ini," tegas Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional Bachrul Chairi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada April 2010, Indonesia memang mengadukan kebijakan AS ke Dispute Settlement Body (DSB) di WTO. Setelah melalui serangkaian konsultasi dan proses acara pemeriksaan, DSB-WTO baik pada tingkat pertama maupun pada tingkat banding menyatakan bahwa AS bersalah karena telah menerapkan kebijakan diskriminatif yang merugikan Indonesia.
"Keuntungan lainnya, apa yang didapat Indonesia melalui penyelesaian di luar WTO ini lebih signifikan jika dibanding upaya langkah retaliasi senilai US$ 55 juta dari total impor Indonesia dari AS," imbuhnya.
Setelah diajukan ke WTO, pemerintah AS tidak melaksanakan penyesuaian kebijaksanaan sesuai putusan DSB-WTO sebab apa yang dilakukan oleh pemerintah AS adalah sekedar melakukan kampanye mengenai bahaya rokok mentol dan tidak melarang penjualannya di pasar AS.
Pada tahun 2013, RI meminta otorisasi kepada Arbitrase WTO untuk melakukan retaliasi kepada AS. Nilai retaliasi yang dicarikan otorisasi adalah sekitar US$ 55 juta.
Beberapa kesepakatan lain dianggap menguntungkan Indonesia karena pemerintahan Barack Obama akan memberikan tambahan fasilitas GSP yang melebihi dari nilai batas tertentu selama lima tahun berikutnya dan akan mempertimbangkan permintaan atas produk ekspor lainnya dari Indonesia.
Generalize System of Preferences (GSP) bertujuan membantu negara berkembang dengan mengizinkan barang-barang tertentu yang akan diimpor ke AS mendapatkan fasilitas bebas bea masuk.
AS juga berjanji dan sepakat tidak akan mengganggu akses pasar produk cigars dan cigarillos buatan Indonesia di pasar AS sampai ada pengaturan lebih lanjut yang tidak akan bersifat arbitrary atau discriminative membeda-bedakan produk secara merugikan.
"AS bahkan akan membantu Indonesia untuk memperbaiki penegakan hak kekayaan intelektual (HKI) agar Indonesia mendapatkan status lebih baik dalam hal penegakan HKI," katanya.
Kedua negara sepakat bahwa dengan diakhirinya kasus rokok kretek ini, maka kedua pihak akan mengintesifkan kerja sama perdagangan dan investasi dalam kerangka Indonesia-US Trade and Investment Framework Arrangement (TIFA) atau hubungan jangka panjang yang lebih baik.
Bachrul menyatakan, kasus ini menjadi pembelajaran bagi negara lain bahwa Indonesia akan selalu berjuang membela haknya di WTO apabila diperlakukan secara tidak adil.
"Melalui kasus ini, pemerintah Indonesia juga menyatakan posisinya secara jelas, yakni mendukung upaya pengurangan resiko bahaya
merokok, namun tetap harus melalui cara-cara yang tidak diskriminatif yang hanya akan menguntungkan pihak atau produk tertentu saja," jelasnya.
Selain tidak lagi menjegal rokok kretek Indonesia, AS juga berjanji dan sepakat tidak akan mengadukan kebijakan larangan atau pembatasan ekspor bahan mineral yang diterapkan Indonesia.
(wij/hen)











































