Ketua Komite Tetap Industri Tembakau dan Cengkeh Kadin Indonesia Yos Ginting menganggap kenaikan tarif cukai rokok sebesar 10% terlalu tinggi. Ia berharap kenaikan cukai rokok tahun depan maksimal hanya dikenakan 6% dan tidak berlaku bagi SKT.
"Kenaikan cukai seharusnya sesuai inflasi yaitu 5-6% tetapi khusus SKT jangan naik," ungkap Yos kepada detikFinance, Jumat (10/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika cukai untuk SKT dinaikkan, maka akan berpotensi makin turun-nya pangsa pasar SKT," imbuhnya.
Jika kenaikan cukai 10% di tahun 2015 tetap dilakukan DJBC, maka bisa saja efisiensi karyawan akan jauh lebih besar dari apa yang telah terjadi.
"Kadin meminta pemerintah untuk tidak menaikkan cukai SKT untuk menghindari terjadinya lebih banyak lagi PHK di sektor SKT," sebutnya.
(wij/ang)











































