Cegah PHK, Pengusaha Minta Cukai Rokok Tidak Naik

Cegah PHK, Pengusaha Minta Cukai Rokok Tidak Naik

- detikFinance
Jumat, 10 Okt 2014 07:30 WIB
Cegah PHK, Pengusaha Minta Cukai Rokok Tidak Naik
Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bakal menaikan tarif cukai rokok di tahun 2015 sebesar 10%. Hal ini dikeluhkan pelaku usaha khususnya sigaret kretek tangan (SKT).

Ketua Komite Tetap Industri Tembakau dan Cengkeh Kadin Indonesia Yos Ginting menganggap kenaikan tarif cukai rokok sebesar 10% terlalu tinggi. Ia berharap kenaikan cukai rokok tahun depan maksimal hanya dikenakan 6% dan tidak berlaku bagi SKT.

"Kenaikan cukai seharusnya sesuai inflasi yaitu 5-6% tetapi khusus SKT jangan naik," ungkap Yos kepada detikFinance, Jumat (10/10/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yos menganggap saat ini cukai rokok SKT lebih tinggi dibandingkan sigaret kretek mesin (SKM). Kadin mendata cukai SKT Golongan 1A saat ini Rp 275/batang atau lebih tinggi dari cukai SKM (Sigaret Kretek Mesin) Golongan 2B Rp 245/batang dan SPM (Sigaret Putih Mesin) Golongan 2A Rp 245/batang dan SPM Golongan 2B Rp 195/batang.

"Jika cukai untuk SKT dinaikkan, maka akan berpotensi makin turun-nya pangsa pasar SKT," imbuhnya.

Jika kenaikan cukai 10% di tahun 2015 tetap dilakukan DJBC, maka bisa saja efisiensi karyawan akan jauh lebih besar dari apa yang telah terjadi.

"Kadin meminta pemerintah untuk tidak menaikkan cukai SKT untuk menghindari terjadinya lebih banyak lagi PHK di sektor SKT," sebutnya.

(wij/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads