"Kenaikan tarif cukai melalui PMK rata-rata kenaikannya adalah 8,72%," ungkap Chatib di kantornya, Jakarta, Jumat (17/10/2014)
Kenaikan tarif cukai rokok terjadi atas beberapa pertimbangan. Di antaranya, perlunya upaya meningkatkan penerimaan negara. Kemudian meningat tahun lalu tidak ada kenaikan tarif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut rinciannya :
Sigaret Kretek Mesin
- Lebih dari 2 miliar batang : Rp 415 per batang (naik 10,67%) dan Rp 355 per batang (naik 16,9%)
- Tidak lebih dari 2 miliar batang : Rp 305 per batang (naik 7,02%) dan Rp 265 per batang (naik 8,16%)
Sigaret Putih Mesin
- Lebih dari 2 miliar batang : Rp 425 per batang (naik 11,84%)
- Tidak lebih dari 2 miliar batang : Rp 270 per batang (naik 10,2%) dan Rp 220 per batang (naik 12,82%)
Sigaret Kretek Mesin
- Lebih dari 2 miliar batang : Rp 290 per batang (naik 5,45%) dan Rp 220 per batang (naik 7,32%)
- Lebih dari 350 juta batang tetapi tidak lebih dari 2 miliar batang : Rp 140 per batang (naik 7,69%) dan Rp 125 per batang (naik 13,64%)
- Lebih dari 50 juta batang tetapi tidak lebih dari 350 juta batang : Rp 85 per batang (naik 6,25%)
(mkl/dnl)










































