"Ban Indonesia kualitasnya punya standar tertinggi," kata Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Widodo dalam konferensi pers di Ruang Flamboyan, Gedung I, Lt. 1, Kementerian Perdagangan, Jumat (7/11/2014).
Standar tinggi ini membuat produsen ban seperti AS yang akan memasukan produk mereka ke Indonesia harus mengukuti SNI. Sehingga mereka mau tak mau harus menaikkan level standar produk bannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Widodo mengungkapkan soal alasan Indonesia menerapkan standar ban yang tinggi dibandingkan dengan negara lain, yaitu karena faktor geografis Indonesia yang kondisi jalannya turun-naik, kondisi jalan pegunungan dan curam, dan kondisi jalan yang banyak berlubang.
"Di Indonesia itu mewajibkan spesifikasi wajib yang cukup tinggi sehingga kita pernah dikomplain oleh internasional," katanya.
Ia menegaskan spesifikasi tinggi SNI wajib untuk ban bertujuan untuk melindungi konsumen di dalam negeri. Sehingga negara-negara lain harus memenuhinya tak terkecuali AS.
"Saya enggak ingat negara mana saja yang komplain, tapi salah satunya Amerika," kata Widodo.
Widodo mengatakan AS menganggap Indonesia telah menghambat masuknya ban impor mereka ke Indonesia. Tindakan penghambatan semacam ini dianggap sebagai non tariff barriers perdagangan.
"Jadi produk impor yang sudah menyesuaikan dengan standar ban Indonesia yang cukup tinggi. Selain ban kita hanya menyesuaikan dengan peraturan internasional," katanya.
(hen/ang)











































