Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Widodo mengatakan hasil pelaksanaan Crash Programme/Sidak di Batam tanggal 29-31 Oktober 2014 menemukan beragam produk ilegal di Batam.
"Ditemukan beberapa produk yang diduga tidak sesuai ketentuan seperti SNI Wajib, Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia, serta Petunjuk
Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual dalam Bahasa Indonesia)," kata dalam konferensi pers di Ruang Flamboyan, Gedung I, Lt. 1, Kementerian Perdagangan, Jumat (7/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Helm Kendaraan Bermotor Roda Dua merek Index dan LTD
- Penanak Nasi (Rice Cooker) merek Kazuki tipe 792K, merek Tiger tipe KN6, dan Miya-GO
- Kipas Angin merek Kazuki tipe 181N
- Setrika Listrik Merek MIYA-GO
- Produk Telepon seluler merek Samsung tipe S5, Galaxy Note3, iPhone 5, iPhone 6 yang tidak mencantumkan petunjuk penggunaan (manual) dalam Bahasa Indonesia
Widodo mengatakan terkait penanganan barang ilegal seperti soal standar (SNI), penyiapan SNI-nya ada di kementerian perindustrian termasuk ketentuan wajib atau sukarela. Selain itu, untuk barang impor yang akan masuk ke wilayah Indonesia maka menjadi tanggung jawab Bea Cukai kementerian keuangan sebagai pintu gerbang masuk barang.
"Tapi begitu barangnya di pasar maka tugasnya Kementerian Perdagangan," katanya.
(hen/ang)