"Dengan pengumuman ini, bahwa itu harus ditarik dari peredaran. Saya juga akan berkoordinasi dengan maenan anak, untuk anggotanya tidak mengimpor dan tidak memperdagangkan Xing Long di pasar," kata Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Widodo di kantor Kemendag, Jumat (7/11/2014)
Widodo mengatakan dari 11 merek Loom Band yang beredar di Indonesia, terdapat 1 merek yang tidak memenuhi syarat mutu standar kesehatan karena mengandung zat atau senyawa berbahaya bagi kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia merinci produk loom band merek Xing Long mengandung, zat antara lain:
- Jenis Phthalate yang terdeteksi adalah bis (2-ethylhexyl) phtalate (DEHP)
- Kandungan Phthalate pada produk merek Xing Long ditemukan dalam assesories yang ada dalam paket produk tersebut.
Sebanyak 10 merek yang sesuai standar yaitu: Monstertail, Lollipop, Colourfull Loomband, Colourfull endless flexible, Loomband Stroberi, Monstertail rainbow loom, Rainbow loom, Rainbow loom endless flexible, Rainbow loom by Choons Designs, dan 1 produk dengan merek dalam huruf China.
Widodo mengatakan berdasarkan kegiatan pengawasan barang beredar selama 2013, terdapat pelanggaran yang ditemukan. Datanya antara lain soal SNI 36%, Buku manual dan Kartu garansi 24%, label 26%, Produk diawasi distribusi (Formalin, minol) 8%, panandaan sesuai 6%.
Sedangkan hasil pengawasan 2011-2013, yang terkait impor 66%, lokal 32%, tidak diketahui asal 2%.
(hen/ang)











































