Mengandung Zat Berbahaya, Produk Mainan Ini Dilarang Beredar di RI

Mengandung Zat Berbahaya, Produk Mainan Ini Dilarang Beredar di RI

- detikFinance
Jumat, 07 Nov 2014 15:23 WIB
Mengandung Zat Berbahaya, Produk Mainan Ini Dilarang Beredar di RI
foto AFP/Philippe Huguen
Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) umumkan soal penarikan produk mainan impor jenis Loom Band atau karet gelang warna-warni merek Xing Long. Produk mainan ini tak boleh beredar bahkan tak boleh lagi diimpor oleh importir karena mengandung zat berbahaya.

"Dengan pengumuman ini, bahwa itu harus ditarik dari peredaran. Saya juga akan berkoordinasi dengan maenan anak, untuk anggotanya tidak mengimpor dan tidak memperdagangkan Xing Long di pasar," kata Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Widodo di kantor Kemendag, Jumat (7/11/2014)

Widodo mengatakan dari 11 merek Loom Band yang beredar di Indonesia, terdapat 1 merek yang tidak memenuhi syarat mutu standar kesehatan karena mengandung zat atau senyawa berbahaya bagi kesehatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yaitu merek Xing Long yang memiliki kadar phthalate lebih dari syarat mutu yang ditetapkan," katanya.

Ia merinci produk loom band merek Xing Long mengandung, zat antara lain:

  • Jenis Phthalate yang terdeteksi adalah bis (2-ethylhexyl) phtalate (DEHP)
  • Kandungan Phthalate pada produk merek Xing Long ditemukan dalam assesories yang ada dalam paket produk tersebut.
"Sepuluh merek lainnya memiliki kadar phthalate dan logam berat dengan kadar lebih rendah dari syarat mutu yang ditetapkan, sehingga disimpulkan memiliki mutu yang sesuai standar," kata Widodo.

Sebanyak 10 merek yang sesuai standar yaitu: Monstertail, Lollipop, Colourfull Loomband, Colourfull endless flexible, Loomband Stroberi, Monstertail rainbow loom, Rainbow loom, Rainbow loom endless flexible, Rainbow loom by Choons Designs, dan 1 produk dengan merek dalam huruf China.

Widodo mengatakan berdasarkan kegiatan pengawasan barang beredar selama 2013, terdapat pelanggaran yang ditemukan. Datanya antara lain soal SNI 36%, Buku manual dan Kartu garansi 24%, label 26%, Produk diawasi distribusi (Formalin, minol) 8%, panandaan sesuai 6%.

Sedangkan hasil pengawasan 2011-2013, yang terkait impor 66%, lokal 32%, tidak diketahui asal 2%.

(hen/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads