Anggota Dewan Pengupahan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Dedy Hartono mengatakan tak relevan membandingkan upah untuk bidang pekerjaaan yang berbeda tersebut.
Ia beralasan, UMP sesuai UU dan peraturan menteri, hanya mengatur pekerja lajang yang bekerja di bawah masa kerja 1 tahun, dan tak ada kaitannya dengan profesi PNS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Dedy beralasan cara mengukur produktivitas buruh dan PNS berbeda. Seorang buruh bisa diukur produktivitasnya misalnya dari kemampuan memproduksi barang per jam atau per hari, sedangkan bagi PNS sulit mengukur parameternya.
Sehingga Dedy menegaskan antara UMP buruh dan gaji PNS tak bisa bisa dibandingkan. Namun meski demikian, ia menggarisbawahi meski gaji PNS pemula di bawah UMP seperti Jakarta, namun para PNS punya banyak tunjangan.
"Kalau buruh baru pertama kerja hanya dapat UMP, tak ada yang lain. PNS kan banyak tunjangannya," kata Dedy.
Dalam Peraturan Pemerintah No 34/2014 mengenai Perubahan Keenambelas atas Peraturan Pemerintah No 7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Gaji pokok PNS golongan III A (sarjana) dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.317.600. Sedangkan gaji pokok terendah PNS adalah Rp 1.402.400/bulan untuk PNS Golongan I a dengan masa kerja 0 tahun.
"Ya itu nggak realistis. Gaji sarjana yang masuk S-1 Rp 2,3 juta sementara lulus SD Rp 2,7 juta di (pabrik) garmen. Sekolah mahal, lama lagi," kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Tenaga Kerja Benny Soetrisno kemarin.
(hen/hds)











































