Rachmat Gobel Jalan Kaki ke Kantor Menteri Susi, Ada Apa?

Rachmat Gobel Jalan Kaki ke Kantor Menteri Susi, Ada Apa?

- detikFinance
Selasa, 09 Des 2014 14:00 WIB
Rachmat Gobel Jalan Kaki ke Kantor Menteri Susi, Ada Apa?
Jakarta - Siang ini, Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel mendatangi ruang kerja Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat. Diperkirakan dua menteri ini membahas soal garam impor yang belakangan ini menjadi isu hangat.

Ia ditemani oleh pejabat eselon I Kementerian Perdagangan (Kemendag) seperti Dirjen Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan dan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Srie Agustina.

Menurut penuturan petugas keamanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gobel mendatangi kantor KKP dengan berjalan kaki dan tiba sekitar pukul 12.50 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jarak antara Kementerian Perdagangan dan KKP tidak terlalu jauh, hanya dipisahkan beberapa gedung. Tiba di kantor KKP, Gobel segera naik ke lantai 7, di ruang kerja Menteri Susi Pudjiastuti.

"Tadi pak menteri dan rombongan jalan kaki," kata Kepala Hubungan Masyarakat (Humas), Kementerian Perdagangan Ani Mulyati, Selasa (9/12/2014).

Pintu ruang kerja Susi tertutup rapat, petugas keamanan mengatakan bila rapat antara Mendag Gobel dan Menteri Susi berlangsung tertutup. "Rapat tertutup," kata petugas tersebut.

Belum jelas agenda pembahasan yang dilakukan kedua menteri tersebut, namun diduga pembicaraan membahas soal impor garam yang belakangan ini menjadi sorotan Menteri Susi.

Susi dalam beberapa hari terakhir gencar mendorong kementerian perdagangan menghentikan impor garam. Berdasarkan data yang ada, kebutuhan garam di Indonesia masih kurang terutama kebutuhan garam industri.

Produksi garam konsumsi tahun ini menurut perkiraan sebesar 2,1 juta ton dengan nilai susut 15-20%, sedangkan kebutuhan hanya 1,7 juta ton. Sementara sektor industri memerlukan pasokan garam khusus per tahun sebesar 1,9-2,1 juta ton.

Menurut perhitungan Kemendag, kebutuhan garam industri tersebut diperlukan untuk industri pulp and paper sebesar 70%, industri pertambangan (CAP) 20% dan sisanya seperti farmasi dan aneka industri pakan sebesar 10%.

(wij/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads