Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pemberdayaan Daerah dan Bulog, Natsir Mansyur mengatakan sudah lama ada desakan agar DGI dibubarkan. Natsir mengaku merupakan anggota dari dewan gula dari unsur pengusaha, namun sudah lama dewan gula tak aktif bahkan tak ada kegiatan rapat.
Pembubaran dewan gula ini bertepatan dengan sedang terjadinya polemik rembesan gula impor dan protes petani tebu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya, pekan depan Kadin akan mengumpulkan para pelaku pergulaan pasca keputusan Presiden Jokowi membubarkan dewan gula. "Saya kira tepat lah Presiden Jokowi membubarkan dewan gula," katanya.
Menurut Natsir keberadaan dewan gula memang sudah tak dibutuhkan lagi, selama ini peranan sentral dewan gula adalah menghitung kebutuhan gula di dalam negeri setiap tahun. Hal ini terkait dengan produksi lokal dan kebutuhan impor gula.
Namun kenyataannya perhitungan kebutuhan gula selalu meleset, yang terjadi Indonesia selalu impor gula dan produksi nasional jalan di tempat.
"Selama ini dewan gula nggak pengaruh, makanya kalau dibubarkan saya dukung, perhitungan kebutuhan gula bisa pakai surveyor independen," katanya.
Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 176/2014 tentang Pembubaran 10 Lembaga Nonstruktural pada 4 Desember 2014 lalu, salah satunya keberadaan Dewan Gula Indonesia.
Dewan gula merupakan lembaga non struktural ini sebagai forum koordinasi bagi penetapan kebijakan umum di bidang pergulaan.
Pengurusnya terdiri dari menteri-menteri seperti pertanian, perindustrian, perdagangan, dan lain-lain yang bertanggung jawab langsung pada presiden. Para anggotanya terdiri dari unsur petani, perusahaan gula, lembaga konsumen, penyalur, pekerja, dan perguruan tinggi dan lain-lain.
Keberadaannya setidaknya sudah ada sejak tahun 2000, ketika ada Keppres 109 tahun 2000 tentang dewan gula nasional.
Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Sabtu (13/12/2014), selain dewan gula, Jokowi membubarkan lembaga non struktural lainnya yang totalnya ada 10 nama.
Kesepuluh lembaga nonstruktural yang dibubarkan itu yakni Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional, Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, Dewan Buku Nasional, Komisi Hukum Nasional, Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional, Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan, Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak-Anak, Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia, dan Dewan Gula Indonesia.
(hen/hen)











































