Agar Sawit RI Tak Disetir Asing, Sertifikat Ala RI Harus Diakui Global

Agar Sawit RI Tak Disetir Asing, Sertifikat Ala RI Harus Diakui Global

- detikFinance
Selasa, 16 Des 2014 16:19 WIB
Agar Sawit RI Tak Disetir Asing, Sertifikat Ala RI Harus Diakui Global
Jakarta - Sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil/RSPO (standar Uni Eropa) atau sertifikat sawit berkelanjutan dianggap sarat kepentingan pihak luar negeri.

Sehingga Indonesia memunculkan sertifikat sawit ala Indonesia atau Indonesia Sustainable Palm Oil/ISPO, yang 31 Desember 2014 nanti wajib untuk seluruh produsen sawit di dalam negeri.

"Banyak pengusaha merasa ini (RSPO) akal-akalan untuk mencegah produksi mereka. Nah, tahun depan semua produk yang masuk Eropa harus tersertifikasi. Makanya pemerintah giat mendorong untuk masuk ke sertifikasi. ISPO bersifat wajib bagi semua produsen sawit Indonesia," ujar peneliti dari Pusat Penelitian Sumber Daya Regional (P2SDR) LIPI Ahmad Helmy Fuady.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini disampaikannya dalam seminar hasil penelitiannya yang berjudul "Sertifikasi Biofuel dan Kelapa Sawit Indonesia" di Gedung LIPI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2014).

Sekalipun ISPO mewajibkan, namun para pengusaha sawit untuk bergabung relatif masih sedikit yang bergabung dalam standar ISPO. Hal ini lantaran masih banyak pihak, termasuk LSM, meragukan komitmen ISPO untuk dapat mendorong usaha perkebunan sarit memenuhi kewajibannya sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Terlebih bila dilihat dari sejarahnya, penyusunan ISPO dianggap tidak banyak melibatkan LSM yang selama ini bergerak dalam masalah sawit.

Selain itu, ISPO juga bisa dikatakan sebagai 'tandingan' terhadap RSPO yang merupakan syarat sertifikasi agar produk sawit bisa masuk ke Uni Eropa. ISPO juga dinilai sarat nuansa politik dagang untuk memenuhi tuntutan pasar.

Melihat itu, Helmy dan tim penelitinya pun memberikan rekomendasi untuk pemerintah agar ISPO dapat diterapkan secara maksimal.

Pertama, dengan mengikuti sertifikasi biofuel dapat membantu memberikan jaminan tata kelola industri minyak sawit secara berkelanjutan secara sosial dan lingkungan.

Kedua, pemerintah Indonesia perlu lebih aktif dalam menjalankan diplomasi ekonomi dan responsif terhadap berbagai kebijakan yang berkaitan produk-produk dalam negeri.

"Ketiga, semua stakeholders industri sawit Indonesia perlu lebih dilibatkan agar tidak terkesan ISPO hanya melayani kepentingan politik dan ekonomi tertentu. Bagaimana kita bisa membuat kelapa sawit Indonesia move on dari alat politik dagang stempel untuk jual tapi juga jadi alat tata kelola yang baik. Masalahnya, ISPO didasari oleh regulasi masalah Indonesia," terangnya.

"Tentang sertifikasi ISPO hal yang perlu didorong terhadap pemerintah penting untuk diperjuangkan ke level internasional. Indonesia harus menggolkan standar supaya nggak disetir terus menerus sama konsumen luar negeri," tutup Helmy.

Standar minyak sawit lestari atau Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) akan diwajibkan untuk seluruh pelaku industri sawit di Tanah Air. Semua pelaku sawit termasuk industri sawit harus sudah memiliki sertifikasi ISPO paling lambat 31 Desember 2014.

Ketentuan sertifikasi ISPO secara prinsip mulai berlaku tahun 2011 lalu, namun ada proses transisi. Kemudian mulai Maret 2012 menjadi wajib untuk yang sudah siap, dan hingga akhir 2014 berlaku wajib untuk semua pelaku sawit.

Kebijakan ini tertuang, dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.19/2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

(aws/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads