Kasus Rembesan Gula Impor, Pemerintah Belum Beri Sanksi untuk 11 Produsen

Kasus Rembesan Gula Impor, Pemerintah Belum Beri Sanksi untuk 11 Produsen

- detikFinance
Selasa, 06 Jan 2015 18:00 WIB
Kasus Rembesan Gula Impor, Pemerintah Belum Beri Sanksi untuk 11 Produsen
Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum memberikan sanksi terhadap 11 produsen gula rafinasi yang produknya merembes ke pasar umum. Padahal gula berbasis impor ini hanya boleh dikonsumsi oleh industri, alias tak boleh ke pasar umum (rumah tangga).

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Srie Agustina mengungkapkan, pihaknya ada kemungkinan mengurangi jatah impor raw sugar sebagai bahan baku gula rafinasi untuk 11 produsen pabrik gula rafinasi.

"Akan dipertimbangkan setelah ini. Kalau tingkat kesalahannya berapa, tentu akan mempengaruhi impor," ungkap Srie saat ditemui di kantor Kemendag, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Selasa (6/01/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan segera akan memberikan surat rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag terkait pengurangan jatah impor.

Menurut Srie dari Kemendag bersama surveyor independen melakukan audit terhadap 11 produsen, 52 distributor, 88 subdistributor, 108 industri makanan minuman (mamin), serta 3.112 pengecer gula di 366 pasar di 34 Provinsi pada periode Januari-September 2014. Hasilnya ditemukan 199,5 ribu ton (11,16 %) dari 1,7 juta ton gula impor terindikasi tidak sesuai peruntukan atau bocor ke pasar konsumen.

"199 ribu itu rembesan, pokoknya rembesan," imbuhnya.

Ditemui di tempat yang sama, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Partogi Pangaribuan mengatakan belum akan memberikan sanksi kepada 11 produsen gula rafinasi tersebut.

Namun pasca hasil audit tersebut, pihaknya telah mencabut Surat Mendag Nomor 111 Tahun 2009 yang mengatur mengenai distribusi gula rafinasi melalui distributor. Selama ini produsen gula rafinasi menyalurkan gula produksinya memakai rantai distribusi, selanjutnya harus langsung ke konsumen (pabrik makanan dan minuman).

"Ini lebih berat sudah kita cabut tidak boleh lagi sementara. Surat 111 memberikan kesempatan melalui distributor sudah kita cabut. Sudah tidak boleh lagi. Sanksi selama ini belum, karena ini kami anggap (pencabutan surat edaran ini) lebih berat," kata Partogi.

(wij/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads