Saat ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mencabut sementara Surat Menteri Perdagangan (Mendag) Nomor 111 Tahun 2009 yang mengatur mengenai distribusi gula rafinasi melalui distributor. Pihak Kemendag akan memverifikasi ulang seluruh distributor gula rafinasi.
Distributor diwajibkan memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan Kemendag agar akan mendapatkan pengakuan legal dari Kemendag atau distributor terdaftar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Β
Selain industri mamin seperti bakpao, sirop dan dodol, produsen makanan ringan seperti kue juga menggunakan gula impor. Padahal seharusnya mereka bisa memakai gula kristal putih (GKP) hasil produksi petani tebu lokal.
"Sudahlah pakai GKP (Gula Kristal Putih) saja, kenapa mesti rafinasi. Saya sudah ketemu dengan teman-teman industri kecil mereka bilang Bu nggak bisa, yang bisa pakai GKP itu sirop, dodol tetapi kalau kue susah Bu," kata Srie.
Srie menduga banyaknya industri kecil mamin di dalam negeri yang membutuhkan gula rafinasi karena harga yang jauh lebih murah. Harga gula rafinasi berada di level Rp 6.000-7.500/kg sedangkan harga gula tebu dalam negeri sekitar Rp 8.500-9.500/kg.
"Memang sebetulnya bukan karena mereka tidak bisa tetapi karena murahnya. Setelah dicek dodol bisa, sirop juga bisa (pakai GKP)," jelas Srie
(wij/hen)











































