Dirjen Berbasis Industri Manufaktur Kemenperin Harjanto meragukan produsen ban tersebut adalah kartel. Ia beralasan, produk ban yang dijual di Indonesia dibuat dengan teknologi bervariasi, dengan harga yang juga bermacam-macam.
"Saya dari sisi pemerintah, hampir nyaris tak mungkin terjadi praktik kartel di produk yang varian bervariasi, teknologi bervariasi. Kalau misalnya produk kartel di internasional itu kan minyak. Kalau ban itu kan produknya berbeda, hampir tak mungkin," kata Harjanto ditemui di kantor Kemenperin, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (9/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejanggalan lain menurutnya adalah dari sisi pelapor yang menyampaikan ke KPPU. Ia menduga, pelapor merupakan kompetitor dari 6 perusahaan ban tersebut.
"Aligatornya ini tidak jelas. Ini kan harusnya siapa. Ditengarai jangan-jangan ini kompetisi. Jadi kita tunggu saja. Dari bukti yang kita sampaikan," tuturnya.
Di tempat yang sama, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) Azis Pane mengatakan hal senada. Menurutnya produsen dan importir ban di Indonesia jumlahnya sangat banyak, sehingga kecil peluang adanya kartel.
"Nggak ada yang seperti itu. Anggota APBI itu ada 14, yang bikin pabrik ada 8. Lalu ada vulkanisir ban ada 40-an. Lalu importir ada ratusan, belum lagi penjual ban ukiran yang di Tanah Abang misalnya," katanya.
Azis mengatakan, 6 perusahaan yang dinyatakan kartel oleh KPPU memproduksi ban sebanyak 48 juta unit di 2014. Mayoritas dari produksi itu diekspor, sehingga Azis membantah perusahaan-perusahaan tersebut melakukan kartel.
"Share pasarnya barang kita ekspor 72% itu ekspor produknya. Jadi sedikit sekali untuk makan dalam negeri. Industri nasional besar-besar, nggak mungkin perusahaan mau main-main harga. Pasar internasional jauh lebih besar," tutupnya.
Siang ini, beberapa produsen ban menyambangi Kementerian Perindustrian untuk mengadukan putusan KPPU. Pihak KPPU menyatakan 6 perusahaan ban yaitu Enam perusahaan tersebut adalah PT Bridgestone Tire Indonesia, PT Sumi Rubber Indonesia, PT Gajah Tunggal (GJTL), PT Goodyear Indonesia (GDYR), PT Elang Perdana Tyre Industry, dan PT Industri Karet Deli terbukti kartel.
(zul/hen)











































