Bila ini terwujud, maka Indonesia bisa swasembada gula dan terbebas dari rutinitas impor gula setiap tahun. Di awal pemerintahan Presiden Jokowi, sebanyak 2 dari target 10 pabrik gula baru berbasis tebu sudah mulai dibangun.
Lokasi pabrik baru tersebut di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan di Lamongan (Jawa Timur). Di Lamongan kapasitas per tahun mencapai 300.000 tcd.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indonesia hingga kini masih memerlukan pasokan gula impor terutama gula mentah atau raw sugar dari luar negeri. Di dalam negeri raw sugar diolah menjadi gula rafinasi dan disebar untuk kebutuhan industri makanan dan minuman.
Industri makanan dan minuman membutuhkan setidaknya 3 juta ton pasokan gula rafinasi. Sayangnya, kebutuhan yang besar itu masih harus dipenuhi dengan impor.
Salah satu masalah mendasar gula di dalam negeri adalah terbatasnya lahan. Padahal insentif pemerintah kepada investor gula siap diberikan.
Persoalan swasembada gula tak hanya bicara pabrik baru dan lahan, namun terkait persaingan gula impor dengan lokal. Masalah ini lebih dikenal dengan 'rembesan' gula impor (gula rafinasi) ke pasar umum.
Gula rafinasi yang berbasis raw sugar impor seharusnya tak boleh masuk ke pasar umum, hanya untuk industri. Namun kini terbukti kembali merembes ke pasar umum hingga 11% (199.000 ton) dari total jumlah impor (1,7 juta ton).
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan langkah pengetatan impor dan pengendalian distribusi gula dari produsen ke konsumen yaitu industri makanan dan minuman.
Pertama, soal kebijakan impor yaitu basis persetujuan impor raw sugar didasarkan pada supply chain dan mekanisme kontrak antara industri rafinasi dengan industri makanan-minuman sesuai dengan rekomendasi dari Kemenperin ke Kemendag. Persetujuan impor kepada pabrik gula rafinasi diberikan per kuartal dan akan dilakukan evaluasi untuk pemberian izin kuartal berikutnya.
Kedua, soal distribusi telah dilakukan pencabutan Surat Mendag Nomor 111/2009 yang mengatur mengenai distribusi gula rafinasi melalui distributor. Para produsen didorong untuk menyalurkan langsung gula rafinasi kepada industri pengguna minimal 85% dan membatasi penyaluran gula rafinasi dari produsen melalui distributor maksimal 15% dari total penyaluran produsen. Selain itu akan dilakukan registrasi terhadap distributor/penyalur gula rafinasi.
(hen/hds)











































