Presiden Komisaris (Preskom) PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI), Cosmas Batubara, mengatakan larangan tersebut akan memangkas hak konsumen yang ingin membeli minol di kategori tersebut, salah satunya adalah bir.
"Ini tidak masuk akal. Kalau main larang saja itu kan mengurangi hak pembeli. Masak saya tidak boleh minum dekat rumah saya, kenapa dilarang? Apa maksudnya?" Kata Cosmas ketika dihubungi detikFinance, Selasa (3/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keluarnya peraturan yang terakhir ini di luar dugaan. Ini tidak dipahami oleh kalangan industri. Tidak masuk akal," katanya.
Ia mengatakan, Gabungan Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) sudah menyatakan protes atas kebijakan ini. Pasalnya, tidak ada pelaku industri yang dilibatkan sebelum pemerintah mengeluarkan aturan baru tersebut.
"Teman-teman di GIMMI sudah memberikan pernyataan yang isinya sangat menyayangkan putusan itu. Baru dua-tiga bulan jadi menteri, tidak tanya sana-sini, bikin aturan baru. Terlalu cepat ini, saya rasa perlu di-review kembali," katanya.
Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi masa Orde Baru ini juga meminta Kemendag berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian sebelum benar-benar menerapkan aturan baru tersebut.
'Seharusnya juga kita diajak diskusi dan konsultasi dulu sebelum aturan baru keluar," jelasnnya.
(ang/hen)











































