Belum setahun lalu, Kemendag merevisi aturan mengenai penjualan minol yang tertuang dalam Permendag No.20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Mendag Rachmat Gobel merevisi aturan tersebut dengan mengubah satu pasal dan menambah satu pasal baru. Pasal yang diubah adalah pasal 14 di dalam Permendag No. 20/2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aturan lama, minimarket dan pengecer boleh menjual bir dengan syarat-syarat tertentu. Syaratnya adalah sebagai berikut:
- Penempatan minuman beralkohol golongan A ditempatkan pada tempat khusus dan terpisah dengan produk lainnya dan diberi stiker/tanda batas usia pembeli 21 tahun atau lebih.
- Dalam meletakkan minuman beralkohol golongan A, konsumen tidak boleh lagi mengambil produknya sendiri melainkan melalui petugas.
- Konsumen wajib menunjukkan KTP ketika melakukan transaksi pembelian minuman beralkohol.
Sementara syarat-syarat lain seperti penempatan minol di rak khusus, diberi stiker khusus 21 tahun, dan pembelian memakai identitas (KTP/SIM) tadi masih berlaku.
Sedangkan untuk penjualan minol di restoran, cafe, dan rumah makan, harus diminum langsung di tempat alias tak boleh dibawa pulang atau keluar dari area penjualan.
"Baru tahun lalu keluar revisi, waktu zamannya Pak Luthfi (Mendag M Luthfi). Sudah ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Kalau main larang saja kan mengurangi hak pembeli," ujar Presiden Komisaris (Preskom) PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI), Cosmas Batubara, selaku salah satu produsen bir terbesar di Indonesia kepada detikFinance.
(ang/dnl)











































