Salah satu produsen minol terbesar di Indonesia adalah PT Multi Bintang Tbk (MLBI). Produsen Bir Bintang ini menyayangkan pemerintah melarang penjualan bir di minimarket tersebut.
"Ini mempersempit penjualan, juga mengurangi hak konsumen," kata Presiden Komisaris (Preskom) PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI), Cosmas Batubara, kepada detikFinance, Selasa (3/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita jual produk di banyak tempat, hampir semuanya sama besar. Ya, (penjualan) di ritel besar juga," ungkapnya.
Maka dari itu Cosmas menyayangkan langkah pemerintah yang membuat aturan tanpa melibatkan maupun berkonsultasi terlebih dahulu dengan pelaku industri.
"Seharusnya juga kita diajak diskusi dan konsultasi dulu sebelum aturan baru keluar," jelasnya.
Apalagi, kata dia, tahun lalu pemerintah baru saja memperketat peredaran minol melalui Permendag No.20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Nah, ada satu pasal yang diubah dan ditambah dalam aturan tersebut oleh Rachmat. Maka lahirlah Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015.
Dalam aturan baru itu, minimarket dan pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual bir. Sementara syarat-syarat lain seperti penempatan minol di rak khusus, diberi stiker khusus 21 tahun, dan pembelian memakai identitas (KTP/SIM) tadi masih berlaku untuk supermarket hingga hipermarket.
Sedangkan untuk penjualan minol di restoran, cafe, dan rumah makan, harus diminum langsung di tempat alias tak boleh dibawa pulang atau keluar dari area penjualan.
"Ini tidak masuk akal. Kalau main larang saja kan mengurangi hak sebagai pembeli. Masak saya tidak boleh minum dekat rumah saya? Kenapa dia larang?" ujarnya.
(ang/hen)











































