"Kita minta agar industri pemegang ponsel ini untuk membangun pabriknya di dalam negeri. Di tahun 2017 kalau nggak salah segera lah untuk membangun pabrik," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin ditemui di sela-sela peresmian Pabrik aki Furukawa Indomobil Battery Manufacturing di Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (5/2/2015).
Saleh mengakui hal ini masih dalam pembahasan di internal pemerintah. Rencananya bila sampai 2017, produsen belum memenuhi TKDN minimal 40% maka ponsel tersebut tak boleh beredar di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada juga yang di Batam, sudah ada beberapa jadi," katanya.
Saleh menuturkan, hal ini sudah digaungkan ke produsen-produsen ponsel di luar negeri. Tanpa menyebut merek, Saleh menuturkan, produsen tersebut meminta rencana aturan tersebut dilakukan bertahap.
Di internal pemerintah, rencana regulasi wajib TKDN 40% masih dibicarakan antara kementerian teknis lain seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Si produsennya meminta jangan langsung 40%, tapi bertahap. Itu semantara masih kita bahas. Perlu duduk bersama," tuturnya.
Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara menuturkan, bila TKDN dari ponsel yang dijual di bawah 40%, maka mau tidak mau izinnya tidak akan dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.
"Kalau kurang dari 40%, perdagangan nggak akan kasih izin. iPhone mau nggak mau juga harus, kalau nggak ya nggak kita izinin. Ini berlaku untuk semua vendor," tutur Rudiantara.
(zul/hen)











































