Menperin Dorong Importir Segera Bangun Pabrik Ponsel Paling Lambat 2017

Menperin Dorong Importir Segera Bangun Pabrik Ponsel Paling Lambat 2017

- detikFinance
Kamis, 05 Feb 2015 16:36 WIB
Menperin Dorong Importir Segera Bangun Pabrik Ponsel Paling Lambat 2017
Purwakarta - Pemerintah mendorong importir/produsen telepon seluler (ponsel) segera membangun pabrik/perakitan di Indonesia paling telat 2017. Importir/produsen harus menggunakan 40% tingkat komponen dalam negeri (TKDN) ponsel lokal seperti kategori 4G antara lain iPhone dan lainnya.

"Kita minta agar industri pemegang ponsel ini untuk membangun pabriknya di dalam negeri. Di tahun 2017 kalau nggak salah segera lah untuk membangun pabrik," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin ditemui di sela-sela peresmian Pabrik aki Furukawa Indomobil Battery Manufacturing di Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (5/2/2015).

Saleh mengakui hal ini masih dalam pembahasan di internal pemerintah. Rencananya bila sampai 2017, produsen belum memenuhi TKDN minimal 40% maka ponsel tersebut tak boleh beredar di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengguanaan TKDN minimal 40% oleh produsen-produsen luar negeri bisa ditempuh dengan bermitra bersama produsen lokal. Saat ini, sudah ada beberapa produsen ponsel yang berinvestasi di Indonesia seperti Axioo, Polytron, dan Samsung.

"Ada juga yang di Batam, sudah ada beberapa jadi," katanya.

Saleh menuturkan, hal ini sudah digaungkan ke produsen-produsen ponsel di luar negeri. Tanpa menyebut merek, Saleh menuturkan, produsen tersebut meminta rencana aturan tersebut dilakukan bertahap.

Di internal pemerintah, rencana regulasi wajib TKDN 40% masih dibicarakan antara kementerian teknis lain seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Si produsennya meminta jangan langsung 40%, tapi bertahap. Itu semantara masih kita bahas. Perlu duduk bersama," tuturnya.

‎Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara menuturkan, bila TKDN dari ponsel yang dijual di bawah 40%, maka mau tidak mau izinnya tidak akan dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.

"Kalau kurang dari 40%, perdagangan nggak akan kasih izin. iPhone mau nggak mau juga harus, kalau nggak ya nggak kita izinin. Ini berlaku untuk semua vendor," tutur Rudiantara.

(zul/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads