"Bila dibandingkan antara ketersediaan kayu di area hutan yang mendapat izin pengelolaan dengan volume produksi yang dilaporkan masing-masing pabrik pulp and paper di Indonesia, ada kesenjangan (selisih) hingga 30%," ujar Nursamsu dari WWF Riau dalam penyampaian laporan di acara Peluncuran Laporan Kesenjangan Pasokan Kayu bertajuk "Industri Kehutanan Indonesia Masih Gunakan Kayu Ilegal" di Lot 8, SCBD, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Ia mencatat, dari total kebutuhan industri pulp and paper di Indonesia sepanjang 2014, ada kebutuhan sekitar 80 juta meter kubik kayu. Pada periode yang sama, ketersediaan kayu yangβ diatur dalam regulasi untuk dimanfaatkan dalam bentuk Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) hanya sekitar 60 juta meter kubik per tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
β
Hal ini, bisa timbul akibat rendahnya pengawasan dari pemerintah yang berdampak pada lemahnya kedisiplinan di Industri Pulp and Paper dalam melakukan penanaman kembali kayu dari hutan yang yang ditebang namun tetap meningkatkan volume produksinya yang artinya juga meningkatkan konsumsi kayu.
"Mereka meningkatkan produksi, tapi tidak melakukan penanaman kembali. Akhirnya mereka mengambil jalan pintas dengan menebang hutan alam secara ilegal," kata Direktur WALHI Riau Riko Kurniawan dalam kesempatan yang sama.
Kondisi ini menimbulkan sejumlah potensi kerugian negara dengan nilai yang tidak sedikit. Kerugian negara timbul dari tidak disetornya pajak atas 30% kayu yang dikonsumsi lantaran kayu tersebut tidak terdaftar dan diperoleh dengan cara ilegal.
Selain itu juga kerugian jangka panjang adalah Indonesia akan kehilangan hutan lindung. Pasalnya, pada area hutan yang ditebang secara ilegal tersebut tidak diterapkan prinsip penanaman kembali atau reboisasi. Bila dikonversikan, maka kerugian negara yang ditimbulkan bisa mencapai triliunan rupiah.
"Jika menggunakan asumsi semua yang didapat dari rimba campuran, maka indikasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tidak terpungut dari dana reboisasi mencapai US$ 250 juta (Rp 3 triliun). Sedangkan dari provinsi sumber daya hutan mencapai Rp 1,9 triliun/tahun," sebut Juru Bicara Koalisi Anti Mafia Hutan Grahat Nagara
Grahat memaparkan bila dihitung dari tahun 1991, potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp 55 triliun. Nilai total kerugian bisa mencapai lebih tinggi lagi bila memasukan perhitungan penggantian nilai tegakan dari lahan izin pemnafaatan kayu.
Berdasarkan hal tersebut Koalisi Anti Mafia Hutan merekomendasikan agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merevisi strategi pembangunan kehutanan di Indonesia.
(dna/hen)











































