Bukan Janji Gombal, Izin usaha Farmasi Sekarang Maksimal 84 Hari

Bukan Janji Gombal, Izin usaha Farmasi Sekarang Maksimal 84 Hari

- detikFinance
Rabu, 18 Feb 2015 12:15 WIB
Bukan Janji Gombal, Izin usaha Farmasi Sekarang Maksimal 84 Hari
Ilustrasi
Jakarta - Salah satu aspek perizinan dalam pendirian industri farmasi adalah pengurusan rekomendasi obat dan bahan baku obat, oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Rita Endang, Kepala Pusat Informasi Obat dan Makanan BPOM menegaskan, untuk memperoleh rekomendasi dari BPOM hanya diperlukan waktu maksimal 84 hari kerja. Ia menegaskan, tidak akan ada lagi rekomendasi BPOM yang terbit dalam dua tahun.

"Ini bukan janji gombal. Kami akan urus semua permohonan yang masuk ke kami maksimal 84 hari kerja. Dua tahun itu lagu lama," tegas dia ‎dalam paparannya di Kantor Pusat BKPM, Jakarta, Rabu (18/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemangkasan waktu pengurusan izin dan rekomendasi ini, sambung dia, sejalan dengan semangat pemerintah dalam menerapkan perizinan yang cepat, murah, dan sederhana bersamaan dengan penerapan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Berikut rincian izin yang dapat diurus oleh PTSP BPOM di BKPM:

  1. Persetujuan Rencana Induk Pembangunan (RIP) dalam rangka izin prinsip Industri Farmasi dengan lama pengurusan 14 hari kerja sejak permohonan diajukan.‎
  2. Rekomendasi Pemenuhan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk aktivitas produksi obat jadi (Izin Produksi Obat Jadi/CAPA), maupun aktivitas produksi bahan baku obat jadi (Izin Produksi Bahan Baku Obat Jadi/CPBBAOB).
  3. Lama pengurusan terdiri dari Inspeksi lokasi selama 20 hari kerja sejak permohonan inspeksi, evaluasi hasil inspeksi selama 20 hari kerja sejak inspeksi dan evaluasi ‎CAPA 30 hari kerja atau 14 hari kerja untuk CPBBOAB.
"Tapi supaya tidak salah paham, kami jelaskan 84 hari itu yang di BPOM. Jangan dicampurkan bahwa seluruh izin farmasi 84 hari," jelasnya.

Untuk memastikan hal tersebut bisa tercapai, Endang mengaku saat ini pihak BPOM sedang melakukan pengembangan sistem untuk melakukan pemantauan proses perizinan.

"Kita kembangkan konsep tracking-nya jadi kalau nanti di lapangan ibu/bapak temukan proses yang lebih dari 84 hari, bahkan sampai bertahun-tahun, maka kami bisa melihat di mana hambatannya. Jadi kami bisa segera perbaiki agar upaya percepatan bisa terealisasi," pungkas dia.

Saat ini BPOM telah bergabung di PTSP BKPM. Untuk izin-izin yang berkenaan dengan BKPM bisa dilakukan di kantor pusat BKPM.

(dna/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads